Berita Dua Kapal Ikan Vietnam Cari Ikan di Laut Natuna Utara Ditangkap

by


Tanjungpinang, Pahami.id

Mengganggu Nelayan natuna dan Kepulauan Anambas Riau, dua nelayan asing Vietnam (KIA) ditangkap oleh pejabat Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (MOH) dan Bakamla.

Penangkapan itu diadakan pada hari Senin (4/14) karena secara ilegal menangkap ikan di Laut Natuna Utara atau area penangkapan nelayan tradisional menggunakan alat nelayan yang ramah lingkungan, Trawler.

“Kami memastikan bahwa pemerintah hadir dalam kasus ini untuk mempertahankan Laut Natuna Utara bebas dari penangkapan ikan ilegal,” Direktur Jenderal Pengawasan Maritim dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (IPUUNK) mengatakan pada konferensi pers yang diadakan di Batam pada hari Jumat (18/4).


Ipunk mengatakan dua kapal penangkap ikan asing dengan nama 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) terdeteksi oleh orca 03 kapal pengawas yang dibuat oleh Mohammad Ma’ruf, di Area Manajemen Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI)

Kapal ini dikenal karena menangani peralatan memancing jelajah (Pukat) Bersamaan dengan dua kapal (Pasangan Trawl). Penggunaan pukat untuk memancing dilarang di Indonesia.

“Peralatan penangkapan ikan ini sangat dilarang karena efek kerusakan yang luar biasa, skor ikan kecil yang menyebabkan sumber ikan kehilangan dan kerusakan ekologi,” kata Ipunk.

Dia menambahkan bahwa selama proses penangkapan, kedua kapal mencoba melarikan diri. Kp. ORCA 03 kemudian menjatuhkan unit perahu karet hardcore (tulang rusuk) ke kapal kedua.

Sebagai hasil dari inspeksi yang dilakukan pada kedua kapal, ada sekitar 4.500 pon ikan kargo, dan 30 kru Vietnam. Ipunk mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai RP152,8 miliar.

“Nilai dihitung dari tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut dan penilaian penggunaan peralatan penangkapan ikan Trawl dari pasangan ilegal“Jelaskan ipunk

Kedua kapal penangkap ikan Vietnam diduga melanggar Pasal 92 bersama dengan Pasal 26 paragraf (1), dan Pasal 85 dari Pasal 9 Paragraf (1) Jo Pasal 102 dari perikanan yang bertindak dalam hukum hukum.

Sebelumnya, nelayan Natuna dan Kepulauan Anambas Riau tidak cemas tentang keberadaan kapal penangkap ikan bendera Vietnam baru -baru ini di perairan mereka. Menurut nelayan, kapal -kapal ikan Vietnam ini diam -diam -di Natuna dan Anambas menggunakan peralatan memancing ilegal, pukat atau pukat, yang tidak ramah lingkungan.

Seorang nelayan Natuna, Raden, mengatakan keberadaan nelayan asing di perairan Natuna sebenarnya dipantau oleh partainya dari 6-22 Maret dan mengganggu nelayan setempat.

“Di Jakarta, yang sibuk dengan pagar laut, di Natuna, Laut Cina Selatan dilindungi oleh kapal penangkap ikan Vietnam,” kata Raden kepada Cnnindonesia.comMinggu (3/23).

Secara terpisah, ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (HNSI) di Kepulauan Riau, Distrik, mengklaim telah menerima laporan dari nelayan Natuna dan Anambas yang terkait dengan nelayan Vietnam.

“Indeed, we received a few days ago information from the management of fishermen and fishermen in Anambas and Natuna Registrars in the Riau Islands about the rise of several KIA vessels from Vietnam a few days ago, he said, operating using Trawl or Trawl Trawl,” the district said when contacted when contacted Cnnindonesia.com Hari itu.

Dia mendorong pemerintah untuk segera menangkap nelayan asing dan asosiasinya yang siap menjadi mitra pemerintah untuk membantu pelaporan terkait dengan pergerakan kapal penangkap ikan asing.

“Memang, ini telah menjadi pencurian ikan yang hebat.

(ARP/KID)