Berita Draf Aturan KPU soal Pencalonan Gubernur Bocor, Bisakah Kaesang Maju?

by


Jakarta, Pahami.id

Rancangan Peraturan KPU Soal pencalonan kepala daerah bocor.

Mengutip rancangan peraturan yang diperoleh CNNIndonesia, PKPU memuat beberapa poin penting. Salah satunya adalah ambang batas pencalonan kepala daerah. Batasan tersebut diatur dalam Pasal 11.

Isinya adalah sebagai berikut;


1. Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon apabila telah memenuhi syarat pengumpulan.
memperoleh suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Daerah yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap sebanyak-banyaknya 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mendapatkan suara sah minimal 10 persen di provinsi tersebut
b) Daerah yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta orang sampai dengan 6 juta orang, maka partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 8,5 persen dari suara sah. di wilayah tersebut
C). daerah yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 7,5 persen dari suara sah dalam pemilu. wilayah
d) Daerah yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap melebihi 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mendapatkan izin. suara sah minimal 6,5 persen di provinsi tersebut

2. Penetapan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota

a) Kabupaten/kota yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap sebanyak-banyaknya 250 ribu orang, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh suara sah sekurang-kurangnya 10 persen di daerah pemilihan tersebut. /kota
b) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu orang sampai dengan 500 orang, maka partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 8,5 persen suara sah di kabupaten/kota tersebut. .

Selain ambang batas, draf tersebut juga mengatur syarat minimal usia calon yang bisa didaftarkan menjadi calon kepala daerah. Syaratnya diatur dalam Pasal 15.

“Persyaratan usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). 2) huruf d dimulai dari penetapan pasangan calon.”

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan rancangan soal Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Bupati pada Kompetisi Pilkada 2024.

Ia mengatakan, dasar yang digunakan KPU dalam membuat rancangan tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bupati dari 20 persen menjadi 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur syarat usia bupati calon yang diambil pada saat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jelasnya, Putusan MK Nomor 60 menjadi acuan dalam penyusunan rancangan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1 dimana terdapat empat klasifikasi tindakan pemungutan suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi acuan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait, kata Idham, Sabtu dilansir Antara.

(Agustus)