Berita DPRD Cianjur Blak-blakan Soal Pemicu Kawin Kontrak Masih Marak

by


Bandung, Pahami.id

Meski ada aturan yang melarangnya, akad nikah di Cianjur, Jawa Barat, diakuinya masih ramai. Tidak ada batasan Dan Permasalahan ekonomi menjadi pendorongnya.

Wakil Ketua DPRD Cianjur Deden Nasihin mengatakan, penegakan hukum terhadap fenomena kawin kontrak yang diakuinya banyak dilakukan wisatawan asal Timur Tengah, terkendala beberapa hal.

Pertama, tidak ada sanksi dalam Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021, meski ada larangan perjodohan.


Kelemahan Perda, kata dia, sebaiknya diperkuat dengan menyusun peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi bagi mereka yang melakukan kawin kontrak.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan publik akan sangat dipengaruhi oleh karakteristik yang tepat dan kesesuaian agen pelaksana,” kata Deden, usai menjalani upaya promosi doktor di Program Pascasarjana FISIP Unpad, Bandung, Sabtu (8 ). /6 ).

Kedua, situasi sosial budaya masyarakat. Deden mengakui minimnya dukungan masyarakat setempat dalam menegakkan aturan tersebut.

Bahkan, lanjutnya, terdapat sikap permisif atau cuek di kalangan warga Cipanas, Cianjur terhadap praktik ilegal tersebut. Kawin kontrak juga menjadi sumber penghasilan sebagian warga di sana.

Ketiga, faktor ekonomi. Kata dia, sejumlah perempuan yang melakukan kawin kontrak bukan satu-satunya pihak dalam bisnis ini.

Ada juga orang yang berperan sebagai agen atau Mama, wali, dan kepala suku. Mereka, katanya, mendapat keuntungan secara ekonomi dan bisnis dari praktik ilegal ini.

“Faktor ekonomi memaksa pelaku melakukan kawin kontrak sebagai solusi cepat mendapatkan uang,” ujarnya.

Berdasarkan penelitian, kami menemukan ada perempuan di sana yang bisa melakukan kawin kontrak tiga kali dalam seminggu. Ini praktik ilegal, lebih mirip prostitusi terselubung, lanjut Deden.

Alasan Bupati

Pemerintah Cianjur sendiri selain membuat peraturan juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak dalam Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengakui aturan larangan kawin kontrak belum mampu mencegah fenomena tersebut secara maksimal karena hanya sekedar imbauan tanpa batasan.

“Kita sudah punya Perda tentang larangan kawin kontrak. Dan itu yang menjadi dasar harapannya,” ujarnya, dikutip dari Antara detikcomSelasa (16/4).

Pihaknya tidak bisa mengendalikan pembatasan karena belum ada Peraturan Daerah (Peraturan) yang mengatur kawin kontrak karena belum ada peraturan di tingkat pusat.

“Kami ingin adanya pembatasan dan landasan hukum yang kuat. Tapi peraturan daerah belum bisa dibuat, karena di pusat belum ada peraturan serupa,” dalihnya.

“Kementerian akan mengusulkan aturan larangan kawin kontrak, tapi sejauh ini belum ada. Jadi hanya bisa memaksimalkan Perda itu untuk sosialisasinya,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan kegiatan lapangan di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya kawin kontrak.

Herman juga mengatakan, praktik tersebut akan merugikan perempuan karena tidak terlindungi dari setiap tindakan yang dilakukan pasangannya.

“Fitur [hubungan]Ini juga bersifat sementara. Jika mereka (perempuan) mempunyai anak dari perkawinan kontrak, hal itu juga menjadi beban, karena pasangannya akan meninggalkannya setelah perkawinan itu berakhir. Tidak ada pemasukan,” ujarnya.

“Toh, ada informasi banyak orang yang dijanjikan mobil atau rumah ternyata hanya mobil sewaan atau rumah kontrakan. Sedangkan pria asing tersebut baru saja kembali ke negara asalnya. Oleh karena itu kita harus bergandengan tangan agar perempuan tidak menjadi korban. ,’ tutupnya.

(csr/arh)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);