Jakarta, Pahami.id —
DPR menolak menerima keputusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Persyaratan usia calon bupati diperhitungkan saat menentukan calon pasangannya.
Ketua rapat Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan ada dua putusan berbeda yakni MK dan Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung mengatur persyaratan usia calon bupati yang ditetapkan pada saat pengangkatan calon terpilih.
“Sebenarnya itu tergantung pada kita. Perintah Mahkamah Konstitusi hanya menolak seperti itu lakukan saja dengan benar? Artinya, ada lebih banyak rincian dalam putusan MA, kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Kemudian perwakilan dari Partai Gabungan Indonesia Maju (KIM) mengutarakan pendapatnya. Mereka mendorong Baleg menerima keputusan MA.
Kemudian, Awiek langsung memutuskan tidak menerima keputusan MK.
“Merujuk ke MA ya? Silakan saja,” ujarnya.
Aksi protes dilancarkan oleh Fraksi PDIP. Mereka tidak menerima pengambil keputusan yang terburu-buru. Putra Nababan dari PDIP mengkritik Awiek.
“Sudah diperhitungkan setiap fraksi yang setuju dan tidak setuju,” kata Putra.
Awiek menolak menerima pendapat PDIP. Ia berdalih Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan berbicara sebelumnya.
Awiek berkata dengan suara lantang, “Yang penting Fraksi PDIP sudah mengutarakan pendapatnya. Saya kira adil itu saja.”
Diketahui, Mahkamah Agung telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur melalui keputusan terkait gugatan yang diajukan Partai Garuda.
Melalui putusan tersebut, MA meminta syarat usia 30 tahun bagi calon cagub dan cawagub tidak dihitung sejak calon cagub-cawagub ditetapkan sebagai cawapres oleh KPU, melainkan dihitung sejak tanggal pengangkatannya. .
Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d berbunyi:
“Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. (d). Jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur… terhitung sejak tanggal calon tersebut dilantik.”
Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang meminta agar pasal tersebut dicabut dan diganti dengan:
“Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon terpilih.”
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/8) kemarin memutuskan bahwa batasan usia 30 tahun berlaku sejak calon dilantik.
Ketentuan aturan ini sempat menuai kontroversi karena putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan pada Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk dalam daftar calon anggota DPRD Jawa Tengah.
Kaesang sendiri akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Penetapan calon bupati terpilih yang memenuhi syarat mengikuti Pilkada akan diumumkan pada September 2024. Sementara, penetapan calon bupati terpilih tahun 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.
(dhf/tidak)