Berita DPR Targetkan RUU KUHAP Rampung September

by
Berita DPR Targetkan RUU KUHAP Rampung September


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Parlemen Indonesia Cucun Ahmad Syamsurijal mempresentasikan diskusi tentang rancangan undang -undang tentang Kode Prosedur Kejahatan (RUU -INVITE KUHP) ditargetkan untuk selesai pada bulan September 2025.

Salah satu kekhawatiran utama adalah penguatan posisi dan perlindungan hukum untuk pendukung.


“Ini adalah berita terbaik, bahwa kami sedang mempersiapkan kode prosedur kriminal. Bagaimana fungsi pendukung iniMelindungiJangan sampai akhir. Ketika datang ke kliennya, hanya di persidangan, ia telah menjadi tersangka, “kata Cucun dalam acara pembukaan dan Rakernas I PB Ika-PMII untuk 2025-2030 di Hotel Badakara, Jakarta Selatan pada hari Minggu (13/7).

Dia menyoroti kasus -kasus di mana seseorang dipanggil sebagai saksi, tetapi kemudian diumumkan sebagai tersangka tanpa bantuan hukum sejak awal.

Oleh karena itu, Kode KUHAP yang sedang dibahas akan memastikan bahwa tersangka diberitahu tentang haknya untuk dihadiri oleh seorang advokat sejak awal pemeriksaan.

Perlindungan yang sama juga akan digunakan untuk terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap proses peradilan pidana.

Cucun juga mengatakan bahwa DPR membuka pintu untuk partisipasi publik dan melibatkan para ahli dalam diskusi. Ini agar sengketa hukum tidak terjadi sehubungan dengan aspek resmi RUU seperti yang sebelumnya diuji di Pengadilan Konstitusi (MK).

“Jangan biarkan Kode Prosedur Pidana memasuki Pengadilan Konstitusi, Hakim MK telah memasuki hukum formal. Bagaimana DPR membahas tanpa melibatkan publik dan sebagainya,” katanya.

Selain itu, dalam peninjauan KUHAP nanti, pengacara pembela akan diberi hak untuk secara aktif mengekspresikan pendapat mereka, termasuk menyerahkan risalah pemeriksaan.

Ini dianggap penting bagi peran pendukung sejati untuk tercermin dalam proses hukum, bukan hanya sebagai mitra pasif.

CUCun juga mengacu pada masalah perlindungan hukum terhadap para pendukung yang melaksanakan profesi mereka dengan niat baik.

“Sejauh ini, para pendukung dapat dikritik juga. Ini adalah PR-PR bagi kita semua untuk melakukan fungsi hukum yang sedang berlangsung, terutama KUHP Prosedur Pidana,” katanya.

Ketua Komisi III DPR III Habiburokhman sebelumnya memastikan bahwa masalah ketukan tidak akan dimasukkan dalam KUHP Prosedur Pidana. Pengemudi akan dibahas secara terpisah melalui undang -undang khusus.

Pernyataan ini menanggapi keprihatinan Asosiasi Penasihat Indonesia (Peradi) yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petugas penegak hukum.

(Del/wis)