Berita DPR Minta Polisi Dalami Dugaan TPPO Kasus Terapis 14 Tahun Tewas

by
Berita DPR Minta Polisi Dalami Dugaan TPPO Kasus Terapis 14 Tahun Tewas


Jakarta, Pahami.id

Komisioner III DPR Rudiianto Lallo meminta polisi mengusut petunjuk beberapa tindak pidana lain dalam kasus tersebut dokter Perempuan berinisiatif RTA (14) ditemukan tewas di lahan kosong di Peper, Pasar Mingguan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10) dini hari.

Lallo meyakini ada beberapa tindakan lain yang disebutkan dalam kasus ini, mulai dari perdagangan anak, pemalsuan dokumen, hingga eksploitasi anak di bawah umur. Padahal, kata dia, hal tersebut tidak mungkin terjadi di tempat lain.

“Tuduhan pelecehan, penipuan identitas, keterlibatan dalam tip, misalnya tuduhan perlindungan anak, juga harus didorong untuk diungkapkan karena faktor tersebut bisa terjadi di tempat lain,” kata Lallo saat dihubungi Selasa (14/10).


Lallo meminta agar kasus ini diselidiki secara hati-hati. Menurut dia, polisi harus mengusut motif kematian korban dan segera mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Politisi Partai Nasdem mengaku tak ingin ada korban tewas, apalagi anak di bawah umur, namun pelakunya belum terungkap. Menurutnya, peristiwa Diplomat Arya Daru tidak boleh terulang kembali.

“Kami tidak ingin ada korban jiwa dan pelakunya sulit terungkap, seperti kasus diplomat yang hingga saat ini belum ditemukan,” ujarnya.

Lallo menambahkan, meninggalnya seorang terapis cilik tidak bisa membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, polisi harus mengusut dan mendalami latar belakang korban bekerja.

Menurutnya, kasus RTA mengancam anak-anak lain di seluruh Indonesia.

“Mungkin ada orang yang sama dengan almarhum, makanya perlu juga dilakukan pemeriksaan mendalam, di mana dia bekerja, di usaha yang sama, di tempat lain, untuk memastikan tidak ada korban, misalnya,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami dugaan eksploitasi terkait tewasnya RTA.

Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi. Mulai dari rekan kerja hingga perusahaan.

“Jadi masih kita dalami, kita gunakan pasal eksploitasi anak, TPPO, pasal 2 TPPO dan juga UU Perlindungan Anak,” kata Nicolas.

Jadi, kami mulai memastikan, ketika dia mendaftar, apakah dia menggunakan identitas aslinya atau tidak, ini yang kami selidiki untuk mengungkap semua itu, ujarnya.

(Fra/thr/fra)