Berita DPR Mau Bikin Panja Pilkada, Bakal Bahas Kasus di Banjarbaru

by


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, kasus calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono yang meraih 100 persen suara pada Pilkada Banjarbaru 2024 akan dibahas di panitia kerja (panja). Pilkada Serentak 2024.

Aria menjelaskan, anggota dewan akan mencermati apakah hasil pemungutan suara sudah sesuai aturan.

“Kalau organik ya Tolong Boleh saja, tapi kalau memang ada anomali dari aturan, akan kita dalami, kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4).


“Makanya kami ingin membentuk Panitia Pilkada untuk mengkaji betul kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan pilkada,” lanjutnya.

Aria mengatakan rencananya akan membentuk panitia kerja agar DPR tidak selektif dalam menyikapi berbagai kasus di Pilkada 2024. Ia tak ingin ada kesan DPR menyikapi kasus hanya berdasarkan kepentingan saja.

“Sehingga nantinya penyusunan peraturan pilkada lebih sempurna. Jadi kalau hanya menjawab satu per satu saja akan terkesan ada masalah. suka dan tidak suka saja,” katanya.

Hasil akhir penghitungan ulang KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyatakan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono meraih suara 100 persen.

Berdasarkan perhitungan KPU Kota Banjarbaru, Erna-Wartono yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 36.135 suara sah. Sedangkan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah mendapat 0 suara.

Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan KPU karena dugaan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024, suara Aditya-Said dianggap tidak sah.

Di setiap mukim, suara sah yang dihitung hanya suara pasangan calon Erna-Wartono. Sedangkan perolehan suara paslon Aditya-Said termasuk suara tidak sah dengan total 78.736 suara.

KPU Banjarbaru mencatat jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilihnya di 403 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 114.871 orang.

Perolehan suara 100 persen pada salah satu pasangan calon tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap janggal. Namun Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Banjarbaru.

(mab/tsa)