Jakarta, Pahami.id —
Anggota DPR RI Abdul Wachid menilai Kementerian Agama Indonesia melanggar kesepakatan dengan Komisi VIII dalam rapat kerja terkait Kuota haji dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M.
Dalam pernyataannya yang diterima CNNIndonesia.com Pada Minggu (23/6), Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII mengatakan perlunya dibentuk panitia khusus atau pansus untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan Kementerian Agama.
Sebab berdasarkan kesimpulan Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada 27 November 2023, disepakati kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jemaah biasa dan 19.280 jemaah khusus,” kata Wachid.
Keputusan 27 November 2023 itu berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menyebutkan kuota khusus haji ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Namun pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada 13 Maret 2024, komposisi pembagian kuota haji berubah menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus.
Jumlah tersebut menunjukkan adanya pengurangan 8.400 jemaah reguler dan penambahan 8.400 jemaah khusus dari kesepakatan 27 November 2023 yang turut mengubah persentase jemaah khusus dari delapan persen menjadi 11,4 persen.
Namun menurut versi Kementerian Agama, kuota haji Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 221.000 orang. Kuota tersebut kemudian dibagi menjadi 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus atau masih 8 persen dari kuota haji khusus.
Kementerian Agama kemudian menginformasikan bahwa Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 yang kemudian dibagi rata 50-50 yaitu 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Jadi jumlah jamaah haji pada 2024 tetap 241.000 orang.
Hal ini jelas melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M. yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Rapat Kerja,” kata anggota suku Gerindra itu.
Menurut Wachid, komposisi 92-8 persen kuota jemaah saat ini sangat penting karena jemaah reguler jauh lebih banyak dibandingkan jemaah khusus. Karena itu, dia meminta Menteri Agama mematuhi pembagian kuota sesuai komposisi.
“Antrian jamaah haji masih sangat panjang, di salah satu kabupaten di Sulsel antreannya mencapai 45 tahun. Sedapat mungkin kita bisa menyelesaikannya dengan cepat jika perintah undang-undang, amanat Keputusan Presiden dan kesepakatan dalam Rapat Kerja. Komisi VIII DPR RI dilanggar,” kata Wachid.
“Kinerja haji dari tahun ke tahun seperti ini, tidak ada peningkatan yang signifikan. Oleh karena itu perlu dibentuk Pansus agar perbaikan dapat dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan sistematis karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tidak ada penyalahgunaan alokasi tambahan kuota penyelenggaraan haji 1445 Hijriah/2024 M.
“Tidak ada penyalahgunaan tambahan kuota. Itu prinsipnya,” kata Yaqut di Madinah, Sabtu (22/6). “Kami tidak menyalahgunakannya dan Insya Allah amanah ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya,”
(akhir)