Jakarta, Pahami.id –
Ketua Komisi X. DPR Hetifah Sjaifudian mengkritik gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terkait dengan jam malam siswa dan jam sekolah di Jawa Barat. Hetifah meminta agar kebijakan kontroversial ditinjau.
Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan untuk memasuki sekolah pada pukul 6.30 WIB dan siswa dilarang bepergian di WIB 21.00 teratas. Kebijakan ini memicu pro dan kontra publik.
Dilaporkan dari Di antaraHetifah mengatakan bahwa aturan Dedi mungkin dimaksudkan dengan baik, sehingga anak -anak tidak meninggalkan rumah terlambat dan menghindari pengaruh negatif pada lingkungan luar. Meskipun jam sekolah 06.30 WIB dianggap dapat menciptakan kebiasaan disiplin dan pagi hari untuk dipelajari dalam kondisi baru.
“Namun, terlepas dari niat baik, aturan malam itu dan memasuki sekolah terlalu pagi ini, itu perlu ditinjau agar tidak membebani siswa secara fisik atau mental,” kata Hetifah Selasa (10/6).
Kedua aturan ini harus disesuaikan dengan siswa karena keadaan yang berbeda. Memasuki sekolah terlalu dini akan memaksa siswa untuk bangun pagi dan pergi dalam keadaan mengantuk atau lelah.
“Meskipun tidak semua siswa tinggal di dekat sekolah, mereka harus pergi sebelum fajar dan gubernur Jawa Barat juga melarang anak -anak untuk pergi ke sekolah dengan sepeda motor,” kata politisi partai Golkar.
Meskipun aturan jam malam harus disesuaikan dengan kebutuhan setiap keluarga, karena tidak semua kegiatan malam negatif.
“Misalnya, ada orang yang perlu pulang di malam hari karena bimbingan, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah,” katanya.
Pemerintah daerah menurut Hetifah perlu mematuhi kebijakan sekolah (pengajaran dan pembelajaran dan pembelajaran) yang dibuat oleh pemerintah federal.
Setiap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah masih harus didukung oleh studi lengkap sesuai dengan realitas pembelajaran di bidang mereka, yang melibatkan masukan dan pendapat dari orang tua dan guru, serta masyarakat.
“Perlu diingat bahwa keberhasilan dalam proses pengajaran, tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah (regional), tetapi juga dukungan dari guru dan orang tua, dan masyarakat,” katanya.
Kebijakan Dedi Mulyadi diatur dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan: 58/pk.03/Disdik, disebut sebagai berikut untuk: 23 Tahun 2017 pada Hari Sekolah.
Tidak hanya mengendalikan penggunaan waktu di sekolah, tetapi juga mengendalikan penggunaan waktu di luar sekolah.
Untuk jam malam, pemerintah daerah Java Barat mengeluarkan nomor gubernur Java Barat 51/PA.03/Dibesarkan pada penerapan jam malam untuk siswa, yang memberlakukan perintah jam malam untuk siswa dari 21:00 hingga 4.00 WIB untuk pangkalan di lantai atas.
Siswa masih diizinkan di luar rumah ketika berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, seperti berpartisipasi dalam kegiatan agama dan sosial dalam pengetahuan orang tua atau wali, atau jika mereka berada di luar ruangan dengan orang tua/wali.
Pengecualian lainnya termasuk kondisi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua atau wali.
(Ant/Sur)