Berita DPR Dorong Pembentukan Timsus Kebakaran Tewaskan Wartawan Sumut

by


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendorong Polri membentuk tim khusus untuk mengusut kebakaran rumah yang menewaskan jurnalis Tribrata TV dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ia berharap pembentukan tim khusus bisa mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak menimbulkan spekulasi negatif yang berkembang di masyarakat.

Saya kira saya setuju jika ada usulan, dan kami mendorong kepolisian membentuk tim khusus karena ini serius, kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).


Ia berharap pihak di luar kepolisian juga ikut bersatu membantu tim khusus tersebut.

Nasir mengatakan, hal ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengusutan kasus.

“Iya, ada tokoh masyarakat yang ada hubungannya dengan kejadian itu, jadi cukup obyektif,” ujarnya.

Nasir pun sangat kesal dengan kejadian ini. Menurutnya, hal ini mengkhawatirkan.

“Karena ini menyangkut profesi jurnalis, dia memberitakan suatu peristiwa dan dia juga berusaha memberikan kejelasan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, kebakaran menghanguskan kedai kopi dan kios retail milik Perfect Pasaribu, reporter media Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.

Dalam peristiwa itu, empat orang tewas dalam kebakaran tersebut, yakni Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), putranya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).

Kebakaran terjadi setelah korban melaporkan dugaan perjudian yang melibatkan petugas TNI berinisial HB di Jalan Kapten Bom Ginting, Desa Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Komite Keamanan Jurnalis (KKJ) Sumut mengungkapkan, korban mendapat uang saku berjudi mingguan dari petugas. Belakangan, korban juga meminta HB mengizinkan temannya yang tergabung dalam ormas juga mendapat bagian.

Diduga karena permintaannya tidak dihiraukan, Perfect Pasaribu melaporkan lokasi perjudian tersebut dan menuliskan nama lengkap orang tersebut di laporan tersebut, serta membuat status di media sosial Facebook miliknya.

Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus kebakaran rumah yang mengakibatkan jurnalis dan keluarganya meninggal dunia. Kapolda Sumut Komjen Setya Imam Efendi mengatakan, dua orang yang dijadikan tersangka berinisial R dan Y. Keduanya berstatus eksekutor.

“Saudara R dan G kami tangkap. Keduanya berperan sebagai eksekutor,” kata Kapolda Sumut yang didampingi Panglima I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Polres Karo, Sumut, Senin (8/8). ). 7).

Agung mengatakan, kedua eksekutor terekam CCTV menuangkan minyak ke toko tempat korban dan keluarganya tinggal.

Bahwa campuran minyak itu mereka semprotkan ke kamar korban. Mereka tidak asal menyemprot dengan rapi, membuka tutupnya lalu menuangkannya lalu membakarnya, ujarnya.

Agung menambahkan, penyidik ​​masih berusaha mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia belum mau membeberkan otak atau motif pelaku kejadian tersebut.

(mnf/anak)