Berita DPR AS Sahkan RUU Sanksi ICC Imbas Rencana Tangkap Netanyahu

by


Jakarta, Pahami.id

aula Komunitas Amerika Serikat mengesahkan undang-undang yang bertujuan untuk menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Pembatasan ini dibahas menyusul upaya jaksa ICC yang ingin mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan beberapa pejabat Israel lainnya terkait invasi brutal ke Jalur Gaza Palestina.


Dewan Perwakilan Rakyat AS yang saat ini dikuasai Partai Republik memberikan suara 247-155 untuk mendukung UU Anti-Peradilan yang Salah pada Selasa (4/6).

Sanksi ini menyasar jaksa ICC, khususnya terkait permintaan jaksa ICC Karim Khan terkait dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

RUU tersebut akan melarang pemerintah AS untuk bergabung sebagai negara anggota ICC. Aturan tersebut juga akan menangguhkan akses pejabat ICC terhadap semua jenis transaksi real estate di yurisdiksi AS.

Dikutip Al JazeeraPemungutan suara di DPR AS ini bersifat simbolis, namun tetap mencerminkan dukungan tanpa syarat dari sebagian besar anggota DPR AS, terutama dari partai-partai besar di Negeri Paman Sam.

Jaksa ICC memang telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan genosida di Jalur Gaza.

Meski AS prihatin dan menentang keras upaya ICC, Presiden Joe Biden menolak upaya Dewan Perwakilan Rakyat AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC.

Biden menilai upaya DPR AS merupakan langkah yang “terlalu jauh”.

RUU ini diperkirakan tidak akan disetujui mayoritas Senat AS yang saat ini diduduki mayoritas politisi Partai Demokrat.

Bulan lalu, Jaksa ICC Karim Khan mengaku telah memperoleh bukti yang dapat mendukung tuduhan bahwa Netanyahu dan beberapa pejabat Israel lainnya, termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain pejabat Israel, Khan juga memasukkan tiga pemimpin Hamas seperti Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh, dan Mohammed Deif ke dalam daftar buronan ICC.

Netanyahu mengatakan rencana jaksa ICC tidak masuk akal dan tindakan tersebut dimaksudkan untuk menargetkan seluruh Israel. B

Sementara itu, baik Israel maupun AS bukan anggota ICC.

Selain ICC, Mahkamah Internasional (ICJ) juga menangani gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza.

Hingga Kamis (6/6), sebanyak 36.586 warga Palestina tewas dan 83.074 lainnya luka-luka akibat invasi brutal Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023. Korban tewas sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan.

(rds)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);