Jakarta, Pahami.id —
Komisi II DPR akan menanyakan ketersediaan Ifa Rosita menjadi komisioner KPU pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat secara tidak hormat karena melakukan perbuatan asusila terhadap petugas PPLN di Den Haag, Belanda.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, mekanisme penggantian Hasyim sebagai Komisioner KPU RI sudah diatur dengan jelas.
Menurut dia, saat ini masih tersisa enam nama dalam urutan yang disiapkan sebagai cadangan jika komisioner terpilih berhenti atau diberhentikan.
“Baiklah, tinggallah [urutan] “Kami cadangan 8-14 untuk antisipasi jika terjadi hal seperti ini,” kata Doli saat dihubungi, Kamis (11/7).
Menurut Doli, keenam nama tersebut merupakan calon komisaris yang ikut serta uji kesesuaian dan kesesuaian di DPR pada tahun 2022 tetapi tidak terpilih. Oleh karena itu, mereka disediakan sebagai cadangan.
Viryan Azis yang berada di peringkat kedelapan meninggal dunia. Nah di peringkat kesembilan ada calon pengganti Hasyim, Iffa Rosita.
Kata Doli, DPR tinggal meminta kesediaan Iffa untuk mengisi posisi komisaris yang ditinggalkan Hasyim. Asalkan Iffa saat ini bukan anggota partai politik.
“Kalaupun punya jabatan politik seperti Iffa sebagai Komisioner KPU di Kaltim, tinggal memilih apakah mau keluar dari jabatannya di Kaltim lalu bergabung dengan KPU RI,” ujarnya.
Kata Doli, pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk melaksanakan proses penggantian. Ia mengaku siap menggelar pertemuan di sela-sela waktu istirahat untuk melaksanakan proses tersebut.
Menurut Doli, proses penggantian Hasyim bisa dilakukan secepatnya agar tahapan Pilkada tidak terganggu.
“Saya kira untuk Komisi II, kapan pun apalagi saat istirahat, kami siap dengan izin pimpinan karena menurut kami ini penting sehingga ini bagian dari proses pemulihan citra KPU,” ujarnya.
Mulai hari ini, DPR memasuki masa reses hingga awal Agustus. Meski demikian, komisi DPR tetap bisa menyelenggarakan rapat dengan izin pimpinan.
(thr/fr)