Berita Dosen Gugat UU PDP soal Transfer Data Pribadi Rakyat RI Keluar Negeri

by
Berita Dosen Gugat UU PDP soal Transfer Data Pribadi Rakyat RI Keluar Negeri


Jakarta, Pahami.id

Seorang pengacara pembela yang juga bekerja sebagai dosen, harga Felix, dibebankan Hukum Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Pengadilan Konstitusi (MK) terkait dengan transfer data pribadi antar negara.

Dalam sidang awal nomor kasus 137/PUU-XXIII/2025, Rabu (8/13), pemohon meminta pengadilan konstitusional untuk menguji Pasal 56 paragraf (1) dan Pasal 56 paragraf (4) undang-undang PDP.

Menurutnya, artikel itu tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sebenarnya. Seolah -olah, katanya, masalah mentransfer data pribadi hanya dianggap sebagai masalah teknis yang tidak berdampak lebih lanjut pada kehidupan orang Indonesia.


Permintaan ini mengikuti perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat tentang transfer data pribadi rakyat sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik.

Menurut pemohon, pemerintah secara sepihak menafsirkan makna Pasal 56 undang -undang PDP dapat mengakibatkan hilangnya konstitusi yang meluas dan dasar rakyat Indonesia termasuk diri mereka sendiri. Menurutnya penerapan artikel dalam undang -undang PDP bertentangan dengan paragraf 28g (1) dari Konstitusi 1945.

“Tidak jelas siapa yang memiliki wewenang untuk menentukan dan menyetujui transfer data pribadi ke negara lain dan menyatakan bahwa negara lain memiliki perlindungan yang sama,” kata Felix dari lokasi pengadilan konstitusional.

Faktanya, harga mengatakan, hal terpenting untuk melindungi data pribadi adalah persetujuan dari subjek data pribadi.

Sehingga muncul pertanyaan di mana manifestasi persetujuan pemohon sebagai warga negara dan subjek data pribadi ditempatkan dalam kerja sama internasional yang melibatkan transfer data pribadi.

Menurut pemohon, harus ada perwakilan rakyat jika pemerintah ingin mentransfer data pribadi ke negara lain.

Pasal 56 paragraf (1) undang -undang PDP yang digugat membaca, “pKontrol data pribadi dapat mentransfer data pribadi ke pengontrol data pribadi dan/atau pemroses data swasta di luar yurisdiksi Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang -undang ini. “

Kemudian Pasal 56 paragraf (4) dari undang -undang PDP terdengar, “Jika ketentuan yang disebutkan dalam ayat (2) dan paragraf (3) tidak terpenuhi, pengontrol data pribadi diharuskan untuk mendapatkan persetujuan subjek data pribadi. “

Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan untuk menyatakan Pasal 56 paragraf (1) undang -undang PDP yang bertentangan dengan Konstitusi 1945, dan tidak memiliki hukum yang mengikat.

Kasus ini diadili oleh panel hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang dihadiri oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pelamar kemudian diberi kesempatan untuk meningkatkan aplikasi dalam 14 hari ke depan.

(anak-anak)