Jakarta, Pahami.id –
Ketua Koordinator Nasional (Kornas) dari Adax, Anggun Gunawan, mengatakan ASN Dosen Di bawah naungan Kementerian PendidikanTukin) yang sejak 2020 hingga saat ini belum dibayar oleh pemerintah.
“Jika tidak, maka kita akan mengambil langkah yang lebih tinggi, bahwa teman -teman telah menyuarakan pemogokan nasional,” kata Anggun Gunawan ketika bertemu di luar aksi menuntut pembayaran untuk dosen ASN di patung kuda tidak jauh dari istana presiden, Jakarta, Jakarta, Senin (Senin (Senin ( 3/2).
“Semua dosen akan berhenti mengajar, memberikan layanan kepada siswa, sampai pemerintah berkomitmen untuk membayar Tukin kami,” tambah Gunawan.
Oleh karena itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto telah mengalokasikan anggaran negara untuk membayar Tukin untuk semua dosen yang belum dibayar sejak tahun 2020.
“Kami berharap tindakan ini dapat menyentuh Presiden Prabowo untuk mengalokasikan Tukin untuk kami, untuk semua, Tukin Untuk semua“Dia berkata.
Elegan Gunawan menjelaskan bahwa posisi dosen ASN sekarang sangat rajin dengan tidak adanya Tukin sejauh ini. Dia mengungkapkan bahwa banyak dosen di daerah itu harus mencari pekerjaan lain selain menjadi guru siswa.
Selain itu, ia menyatakan bahwa dosen juga perlu membeli banyak buku dan berbagai peralatan untuk mengajar dan meneliti materi dengan dana non -kecil. Di satu sisi, dia melanjutkan, dosen juga memenuhi kebutuhan sehari -hari mereka.
“Kami akan terus berjuang untuk pemerintah untuk membayar Tukin dari tahun 2020. Dan misalnya tidak ada kepercayaan yang baik dari pemerintah, kami akan maju ke PTUN,” katanya.
Anggun Gunawan mengatakan partainya memperkirakan bahwa pemerintah membutuhkan sekitar RP20 triliun untuk membayar semua dosen ASN yang belum dibayar sejak tahun 2020. Dia juga menuntut agar pemerintah menghilangkan produksi Tukin sejak 2020.
“Rapelan sebenarnya terjadi pada Kementerian Agama. Rapelan, itu adalah kesalahan besar.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Pengetahuan) mengeluarkan surat yang kontennya menjelaskan Tunjangan Kinerja Dosen ASN (Tukin).
Surat itu diberi nomor 247/ma/Ku.01.02/2025 yang ditujukan kepada para pemimpin Universitas Negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris -Jenderal Kementerian Pendidikan dan Togar Mangihut Simatupang pada 28 Januari 2025.
Surat itu menyatakan bahwa dosen Asn Tukin pada 2020-2024 tidak dapat dibayar. Karena, tidak ada pengajuan alokasi anggaran untuk pos pos sesuai dengan proses birokrasi yang tepat.
(RZR/KID)