Berita DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Tindak Asusila

by


Jakarta, Pahami.id

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU (KPU) Hasyim Asy’ari terkait pengaduan perempuan berinisial CAT yang tergabung dalam Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Keputusan tersebut dibacakan Kepala DKPP Heddy Lukito dalam rapat pengumuman keputusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan, Hasyim sebagai terdakwa terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.


Mengingat pengaduan pelapor secara keseluruhan, kata Heddy saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan sanksi skorsing tetap terhadap terdakwa Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tambah Heddy.

DKPP sendiri telah menyatakan tidak ada hubungan seksual antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan anggota PPLN Den Haag.

DKPP menyebut aktivitas Hasyim di Den Haag saat ini berkaitan dengan pemilu. Kegiatan non-pemilu dilakukan bersama-sama dengan petugas pemilu lainnya, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama.

Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah ada kejadian dimana terdakwa (Hasyim) dan pelapor (anggota PPLN Den Haag) keluar bersama, apalagi melakukan hubungan badan secara paksa, kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sebuah sidang. di Jakarta, Rabu (3/7).

DKPP pun menyimpulkan dalil soal pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim tidak benar. Kata mereka, Hasyim tidak melakukan tindakan apa pun untuk membujuk salah satu anggota PPLN Den Haag agar menjalin hubungan.

“Sama sekali tidak benar, dibuat-buat, manipulatif, dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya cenderung mengarah pada pencemaran nama baik sehingga harus ditolak,” kata Dewa.

Sebelumnya, DKPP menerima pengaduan seorang perempuan berinisial CAT terkait dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT adalah Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dikabarkan berupaya mendekati korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menggunakan relasi kuasa.

CAT kemudian mengundurkan diri dari PPLN karena perbuatan yang diklaim Hasyim. Kemudian, ia memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP telah beberapa kali menggelar sidang terkait kasus ini. Sejumlah pihak hadir dalam sidang tersebut. Termasuk para korban yang hadir pada Kamis (23/5) lalu.

Pada Rabu (22/5), Hasyim pun membantah seluruh pokok-pokok pengaduan yang disampaikan pada sidang pertama terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan asusila anggota PPLN.

Hasyim mengklaim seluruh isi tuntutan utama tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Namun Hasyim tidak membeberkan pokok-pokok aduan yang disampaikan pelapor dalam persidangan kali ini. Hasyim mengatakan, seluruh materi dalam sidang tertutup ini tidak untuk kepentingan umum.

(pop/DAL)