Berita DKI Minta Para Pedagang Eks Barito Daftar Ulang Kios di Sentra Fauna

by
Berita DKI Minta Para Pedagang Eks Barito Daftar Ulang Kios di Sentra Fauna


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ingatkan semua mantan dealer Pasar Barito untuk segera mendaftar ulang untuk menempati kios di Pusat Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Mereka diminta mendaftar ulang paling lambat tanggal 10 November 2025.


Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dinas Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya sudah mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pedagang yang sudah terverifikasi datanya.

Upaya ini, kata dia, agar tidak ada pedagang yang merasa tidak mendapat informasi mengenai pengaturan tersebut, terutama bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.

“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Jika ada yang menolak, surat akan kami serahkan ke RT atau RW setempat,” kata Elisabeth dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11).

Dia menjelaskan, jika para eks pedagang Barito tidak mendaftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan kehilangan hak atas lapaknya. Kuota akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi persyaratan.

Elisabeth mengatakan, pendaftaran ulang dapat dilakukan melalui link bit.ly/daftareksbaritosfkla.

Pengumuman resmi daftar pedagang yang menyetujui seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan dikirimkan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.

Melalui tahapan ini, Pemda DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan tepat waktu, kata Elisabeth.

Syarat mendapatkan kios di SFK Lenteng Agung

Syarat pendaftaran kios fauna dan kuliner pusat Jakarta-Lenteng Agung memiliki KTP Domisili DKI Jakarta dan melampirkan kartu keluarga (satu anggota keluarga hanya berhak menyewa satu kios).

Kemudian, tidak mempunyai tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta, mempunyai usaha di bidang kuliner, hewan atau perlengkapan hewan, tidak mempunyai pegawai penjaga kios (penjaga harus sesuai dengan nama yang ada di KTP pemohon).

Pelamar dilarang menyewakan atau menjual kios kepada pihak lain dan masing-masing akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.

Selain itu, melampirkan foto bukti penempatan kios di tempat sementara (Leksem), memasukkan nomor rekening Bank Jakarta yang terdaftar di Sistem Retribusi Online (ROS) dan melampirkan bukti pembayaran retribusi pada Surat Penetapan Retribusi Daerah (SKRD).

(antara/anak-anak)