Jakarta, Pahami.id –
Giovanni Surya Saputra atau Dj panda Memenuhi panggilan penyidikan atas kasus pengancaman yang dilaporkan artis Erika Carlina Di POLDA METRO JAYA, Rabu (15/10).
Pemantauan Cnnindonesia.comDJ Panda tiba sekitar pukul 13.20 Wib. DJ Panda terlihat mengenakan kemeja putih dan didampingi pengacaranya.
DJ Panda tidak banyak bicara mengenai proses ujian hari ini. DJ Panda hanya mengatakan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Iya, akui saja,” kata DJ Panda.
Sementara itu, pengacara Panda Michael Sugijanto menambahkan, dirinya juga menegaskan kliennya akan menghormati proses hukum atas laporan Erika.
“Kami menghormati proses hukum negara,” kata Michael.
Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan ancaman terhadap POLDA METRO JAYA dan terdaftar dengan pola LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Metro Jaya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Erika, kejadian tersebut bermula saat yang bersangkutan mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirimkan DJ Panda.
“Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui grup WhatsApp menggunakan 0821-XXXX-XXXX dengan ancaman akan menghancurkan karir korban,” kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7).
“Terlapor juga ingin membuat berita bohong yang mengatakan bahwa anak dalam kandungan korban itu bukan miliknya. Kemudian pihak terlapor mengatakan korban adalah psikopat,” ujarnya.
Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erikadi dari rumah sakit ke grup WhatsApp. Termasuk foto USG Erika.
DJ Panda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jopasal 45 ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kini, laporan tersebut sudah diangkat ke tahap penyidikan.
(DIS/DAL)