Berita Divonis 10 Tahun Bui, SYL dan Keluarga Dinilai Nikmati Hasil Korupsi

by


Jakarta, Pahami.id

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian itu. Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan hal itu merupakan tindakan pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga dan rekan-rekannya.

Keadaan yang memberatkan: terdakwa dan keluarga terdakwa serta rekan-rekan terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut, kata hakim dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (11/7).


Beban lainnya adalah SYL ribet dalam memberikan informasi. SYL sebagai pengurus nasional yaitu Menteri Pertanian RI tidak memberikan contoh yang baik.

Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan yang meringankan adalah SYL telah berusia lanjut, 69 tahun dan belum pernah dihukum. SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif bagi negara dalam menghadapi krisis pangan pada masa pandemi Covid-19 lalu.

“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah Indonesia atas kerja kerasnya. Menurut pengamatan majelis hakim, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan. Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil persidangan. tindak pidana korupsi terdakwa,” kata hakim.

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga divonis hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar subsider US$ 30 ribu hingga dua tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta enam bulan penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar ribu subsider empat tahun penjara. penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal nonaktif Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Hukuman tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan Hatta dan Kasdi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/tsa)