Jakarta, Pahami.id –
Panel Hakim Pengadilan Korupsi (Menyuap) Di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) menjadwalkan upaya untuk membaca memorandum pertahanan. Tom Lembong Pada hari Rabu, 9 Juli 2025.
Oleh karena itu, Menteri Perdagangan untuk periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, bersama dengan tim penasihat hukum, memiliki lima hari kerja untuk menyusun Pleidi.
“Untuk hari Rabu, jam 2 siang, kami memberi terdakwa dan tim penasihat hukum kesempatan untuk menyerahkan memorandum pertahanan atau pengakuan,” kata ketua panel Dennie Arsan Fatrika setelah membaca klaim pada hari Jumat (4/7) sore.
Waktunya didasarkan pada perjanjian partai.
Awalnya, panel juri menjadwalkan sesi membaca pleid pada hari Kamis, 10 Juli 2025. Namun, pengacara Tom Ari Yusuf Amir meminta sesi berikutnya yang akan diadakan pada hari Jumat (11/7) minggu depan. Dia meminta seminggu dari upaya untuk membaca klaim hari ini.
Proposal tersebut disajikan karena pada hari Kamis minggu depan bersama dengan upaya sekretaris Partai Demokratik Demokratik (PDIP) -Jenderal Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang sering dipenuhi dengan pengunjung.
“Kami merekomendasikan membaca Pleadi pada hari Jumat, satu minggu menurut pertimbangan waktu hari ini, dan keduanya Kamis ada juga sesi Hasto di sebelahnya, kami merekomendasikan Jumat,” kata Ari Yusuf.
“Kami mendengar permintaan Anda, tetapi kami mempresentasikannya pada hari -hari sebelumnya serta jaksa penuntut umum, jika saya tidak salah dalam persidangan pemeriksaan terdakwa pada hari Selasa, karena waktu persidangan terkait dengan periode penahanan terbatas, jadi kami minta maaf untuk menjadwalkan pembelaan pada hari Kamis,” jawab hakim.
“Kami dijadwalkan pada hari Jumat untuk meniru suatu hari. Jaksa penuntut menyusun replika,” kata hakim.
“Lalu kami baru saja menyarankan Rabu,” kata Joseph.
Hakim kemudian memberikan permintaan. Namun, jaksa penuntut (jaksa) kantor jaksa agung.
“Yah, lalu rapat umum yang diberikan kepada agenda Pleidoi pada hari Rabu, 9 Juli 2025. Untuk itu, replika bisa pada hari Kamis, Jumat, minggu ke -11 dari sekarang duplikat,” kata hakim.
Tom diklaim oleh hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp750 juta dalam 6 bulan.
Jaksa penuntut percaya bahwa Tom telah merusak keuangan negara bagian dengan total Rp515.408.740.970,36 (RP515 miliar), adalah bagian dari kerugian finansial negara bagian Rp578.105.411.622.47 (RP578 miliar) dalam kegiatan impor gula sementara ia melayani sebagai Menteri.
Tindakan ini dikendalikan dan terancam dalam Pasal 2 paragraf (1) Pasal 18 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersama dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.
(Ryn/Kid)