Berita Ditjen Pas Buka Suara soal Tiket Pesawat Terpidana KPK Mardani Maming

by


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia buka suara terkait dugaan informasi tiket pesawat bagi narapidana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi), Mardani Maming, beredar di media sosial.

Tiket pesawat yang beredar menunjukkan jadwal penerbangan Mardani Maming hari ini, Senin (19/2), pukul 19.40 WIB. Informasinya, mantan Bupati Tanah Bumbu itu akan terbang dari Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.


Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward membenarkan Mardani Maming yang saat ini masih ditahan di Bandung telah merantau ke luar Pulau Jawa.

Dedy mengatakan Mardani Maming terbang ke Banjarmasin untuk sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Berdasarkan informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) secara resmi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Senin sore.

Dedy mengatakan Mardani Maming didampingi polisi dan petugas lapas dalam penerbangan tersebut.

“Dengan pengawalan petugas kepolisian dan petugas lapas,” ujarnya.

Namun Dedy belum menjelaskan alasan Mardani Maming terbang dari Banjarmasin ke Surabaya. Faktanya, Mardani Maming pernah dipenjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain nama Mardani Maming, dalam tiket tersebut juga terdapat dua penumpang lainnya bernama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro. Maskapai yang digunakan adalah pesawat Citilink.

Mardani Maming divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara karena memberikan suap kepada PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) untuk izin usaha pertambangan operasi produksi batubara (IUP OP) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). ).

Selain hukuman badan, Mardani yang merupakan mantan politikus PDI-Perjuangan (PDIP) juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar akibat korupsi yang dilakukannya.

Baca selengkapnya Di Sini.

(rds)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);