Berita Dirjen Kemenkes Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus RSUD Kolaka Timur

by
Berita Dirjen Kemenkes Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus RSUD Kolaka Timur


Jakarta, Pahami.id

Direktur Jenderal Kementerian Layanan Layanan Kesehatan (Kementerian Kesehatan) Azhar Jaya diperiksa KPK Sebagai saksi kasus korupsi terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Regional Kolaka Timur (RSUD).

Pemeriksaannya adalah untuk melengkapi file Kolaka East Abdul Azis dan teman -temannya.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung merah dan putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (9/23).


Selain Azhar Jaya, KPK juga menjadwalkan inspeksi Direktur PT Grurks Aswin Grksi Fitranto.

Saksikan perkiraan

KPK belum mengajukan hasil dari kedua saksi. Hanya, ketika dikonfirmasi oleh kru media, Azhar Jaya mengklaim akan dieksplorasi sehubungan dengan perkiraan pembangunan Rumah Sakit Regional Kolaka Timur.

Dia memulai pemeriksaan sekitar 09.55 WIB dan meninggalkan kantor KPK pada pukul 16.30 WIB.

“Ditanya tentang peran Kementerian Kesehatan dalam Perencanaan Anggaran I [Dana Alokasi Khusus] Itu saja, “kata Azhar Jaya di kantor KPK di Jakarta, Selasa (9/23).

Dia mengatakan anggaran berasal dari pemerintah pusat. Diskusi ini diadakan yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Di DPR, ini berbeda, saya biasanya telah menumpuk dan Kementerian Keuangan,” katanya.

KPK telah menyebutkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan pembangunan RSUD di Kakaka Timur. Proses hukum ini dimulai dengan operasi penangkapan (OTT).

Tersangka adalah Kolaka East Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan Rumah Sakit Regional Andi Lukman Hakim; Proyek Pengembangan RSUD Komitmen Manufaktur (PPK) di East Dermanto Ageng; Perwakilan Pt Pilar Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP ARIF RAHMAN.

Deddy dan Arif Rahman sebagai korupsi dicurigai melanggar Pasal 5 paragraf (1) Surat A atau B atau Pasal 13 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersamaan dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP pertama.

Sementara itu, Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima korupsi dituduh melanggar Pasal 12 dari huruf A atau B atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Korupsi Korupsi Pasal 55 Paragraf (1) KUHP. Tersangka telah ditangkap.

KPK juga telah mencari dan menyita beberapa bukti kasus ini. Yang dicari adalah kamar di Direktorat Umum Kesehatan Kementerian Kesehatan yang sedang berlangsung.

(FRA/RYN/FRA)