Jakarta, Pahami.id —
Empat warga Aceh didakwa melanggar undang-undang imigrasi karena diduga menyelundupkan 72 pengungsi Rohingya.
Keempat warga Aceh bernama Herman, Mukhtar, Erfan, dan Harfandi tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. Mereka diduga menyelundupkan 72 pengungsi etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.
Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e. KUHAP,” kata Jaksa Penuntut Umum Daerah Aceh Barat, Yusni Febriansyah, dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (4/6).
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Dakwaan ini diajukan ke hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Faridh Zuhri, masing-masing hakim anggota M Imam dan Riski Siregar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Yusni Febriansyah menyebut keempat terdakwa bersama beberapa rekannya lainnya diduga menyelundupkan puluhan warga etnis Rohingya ke daratan Aceh. Keempat warga Aceh tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Keempat terdakwa diduga sengaja membawa puluhan warga etnis Rohingya ke perairan Sabang, Aceh, pada Maret 2024, yang sebelumnya diberangkatkan dengan kapal laut dari perairan Myanmar dengan tujuan menuju Malaysia dan transit di Indonesia, yakni di Aceh. .
Jaksa Yusni Febriansyah dalam tuntutannya mengatakan, keempat terdakwa bersama beberapa DPO lainnya sebelumnya telah berangkat menggunakan perahu motor KM Rezeki Nelayan dari kawasan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada 18 Maret 2024 menuju perairan Sabang, Aceh.
Setelah sampai di titik koordinat yang diterima salah satu DPO, terdakwa kemudian memindahkan puluhan imigran Rohingya tersebut ke KM Rezeki Nelayan untuk dibawa ke perairan Ujung Raja, Distrik Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Namun dalam perjalanan begitu tiba di perairan Aceh Barat, perahu bermotor yang membawa puluhan warga etnis Rohingya diterjang badai sehingga perahu bermotor tersebut terbalik.
Keempat terdakwa akhirnya ditangkap di lokasi terpisah, setelah sebelumnya dibantu Basarnas, dan ditahan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Jaksa Penuntut Umum Yusni Febriansyah mengatakan, keempat terdakwa diduga sengaja melakukan tindak pidana yang melanggar UU Keimigrasian dan tingkat perbuatannya bisa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(rds)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);