Berita Diam-diam Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Bareskrim

by


Jakarta, Pahami.id

Tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri dikabarkan sudah tiba di Barak Polisi untuk menjalani pemeriksaan, Senin (26/2).

Diketahui, Firli rencananya akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya datang untuk pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB.


“Sudah (sampai di Bareskrim), sedang diperiksa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Namun kehadiran Firli tak terpantau awak media yang berjaga di lobi depan maupun belakang Gedung Bareskrim Polri.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Firli diduga masuk ke Gedung Bareskrim melalui koridor penghubung dengan Gedung Rupatama yang terletak di lantai 3. Hal serupa juga terjadi saat Firli mengikuti ujian sebelumnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Polri Arief Adiharsa untuk memastikan keberadaan Firli. Namun pihak terkait belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta kembali melimpahkan berkas kasus pemerasan Firli ke penyidik ​​Polda Metro Jaya. Kepala Jaksa Penuntut Umum DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, berkas tersebut dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.

“Hasil penyidikan berkas perkara setelah memeriksa berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 ayat (1) KUHAP, jaksa penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” ujarnya. keterangan tertulis, Sabtu (3/2).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia disangka melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. KUHP yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup

Belakangan, polisi menyatakan tidak menangkap Firli karena sedang mengembangkan kasus pemerasan. Polisi akan menyelidiki beberapa aset milik Firli Bahuri yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(tfq/pmg)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);