Pengadilan InternasionalICJ) akan menggelar sidang pertama terkait gugatan tersebut Afrika Selatan menentang tuduhan genosida Israel di Jalur Gaza Palestina pada Kamis (11/1).
Afrika Selatan secara resmi mengajukan gugatan tersebut sekitar akhir Desember 2023. Pretoria menuduh Israel melakukan pembersihan etnis dan bahkan genosida selama invasi militernya ke Gaza.
Invasi brutal Israel ke Gaza sejak 7 Oktober telah menewaskan lebih dari 23.200 orang atau satu persen dari total 2,3 juta warga Palestina di wilayah tersebut sebelum serangan terjadi.
Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Genosida tahun 1948.
Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.
Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.
Dengan begitu, ICJ, badan hukum tertinggi di PBB, mempunyai yurisdiksi untuk menangani gugatan Afrika Selatan terhadap Israel.
Beberapa negara dan organisasi internasional juga menyambut baik dan mendukung Afrika Selatan untuk melanjutkan gugatan terhadap Israel di ICJ.
Negara-negara dan organisasi internasional berikut mendukung gugatan Afrika Selatan terhadap Israel:
1. Turki
Sebagai negara yang paling vokal mendukung perjuangan Palestina, Turki juga menyatakan dukungannya terhadap gugatan Afrika Selatan terhadap Afrika.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli mengatakan dia “menyambut baik gugatan yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional mengenai pelanggaran Israel terhadap kewajibannya” berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
“Pembantaian Israel terhadap lebih dari 22 ribu warga sipil Palestina di Gaza, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, selama hampir tiga bulan tidak bisa dibiarkan begitu saja dan para pelakunya harus bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional,” kata Keceli dalam postingannya di X .
Presiden Recep Tayyip Erdogan juga menyebut Israel sebagai negara teroris dan membela Hamas. Ia mengatakan Hamas hanyalah kelompok perlawanan yang berjuang untuk tanah air dan bangsanya, bukan kelompok teroris seperti yang dipikirkan Israel dan negara-negara Barat.
2. Yordania
Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi menegaskan negaranya mendukung gugatan Afrika Selatan terhadap Israel.
Safadi bahkan mengatakan Yordania sedang menyiapkan dokumen hukum yang bisa membantu gugatan Afrika Selatan.
Yordania, kata Safadi, juga terus berkomunikasi dengan negara-negara Arab dan Islam terkait kasus di ICJ. Bahkan, kata dia, sekitar 43 negara Arab dan Muslim yang tergabung dalam Konvensi PBB tentang Genosida 1948 sepakat menugaskan sekretariat Liga Arab dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menyiapkan berkas hukumnya.
“Kami merancang upaya bersama untuk menindaklanjuti berkas hukum tersebut. Kami menghadapi situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya di mana negara-negara anggota PBB merasa berada di atas segalanya, di atas hukum internasional, dan melakukan kejahatan yang bertentangan dengan hukum internasional,” kata Safadi seperti dikutip. . Pemantau Timur Tengah (MEMO) pada tanggal 5 Januari.
Lanjutkan ke halaman berikutnya >>>
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);