Berita Demokrat Apresiasi Prabowo Cuma Kenakan PPN 12 Persen ke Barang Mewah

by


Jakarta, Pahami.id

Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Presiden tersebut Prabu Subianto yang hanya mengenakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (TONG) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

Artinya, untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tidak ada kenaikan PPN yang tetap sebesar 11 persen. Sedangkan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat seperti kebutuhan pokok, pendidikan dan pelayanan kesehatan. , angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tarif PPN 0 persen tetap berlaku,” kata Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).

Agus menegaskan, dirinya mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat; termasuk kenaikan tarif secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Selain mengapresiasi keputusan Prabowo, Partai Demokrat juga bersedia memantau pelaksanaan paket stimulus agar tepat sasaran.

Tahun depan, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 28,6 triliun sebagai stimulus perekonomian. Bentuknya berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik daya maksimal 2.200 volt, pendanaan untuk industri padat karya.

Lalu, ada juga insentif PPH Pasal 21 bagi pegawai bergaji hingga Rp10 juta per bulan dan bebas pajak penghasilan bagi UMKM yang omzetnya kurang dari Rp500 juta per tahun.

“Partai Demokrat berharap melalui penerapan kebijakan ini, kita dapat bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, sehingga pemerintah mempunyai ruang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Agus.

Prabowo akhirnya memutuskan hanya mengenakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang digunakan orang kaya.

Hal itu diungkapkannya usai menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) sore.

“Saya tegaskan sekali lagi, kenaikan itu hanya untuk barang mewah dan jasa bekas yang sudah dikenakan PPN. Barang mewah yang dikonsumsi kalangan atas, misalnya jet pribadi. Itu barang mewah yang digunakan orang-orang berpangkat tinggi, kapal pesiar. kapal, yacht, rumah yang sangat mewah itu berharga,” tegasnya.

(sfr/sfr)