Makassar, Pahami.id —
Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil terkait Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024.
Menurut Danny, hasil Pilgub Sulsel hampir satu juta suara tidak sah menjadi salah satu alasan ia menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Baru diputuskan tadi malam. Nanti kita lihat di Sulsel. Tapi di Sulsel jelas lebih banyak. Hampir sejuta [suara tidak sah]. “Dugaannya,” kata Danny, Senin (12/9).
Danny menjelaskan, dirinya tidak ada masalah dengan calon lain maupun KPU. Namun hasil pilkada ini akan berdampak buruk bagi Sulsel ke depannya.
“Dalam proses demokrasi ini saya melihat banyak hal yang janggal, jadi tolong beri saya kesempatan untuk memperbaiki hal ini. Tidak perlu khawatir, saya juga tidak sependapat dengan calon mana pun kecuali KPU yang harus kita perbaiki. Jika tidak, maka ini akan berdampak luar biasa ke depannya,” kata pria pengusung PDIP pada Pilgub Sulsel 2024 itu.
Danny mengatakan, mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi bukanlah soal menang atau kalah. Namun, lanjutnya, hal itu terkait dengan proses pemilihan Gubernur Sulsel yang dinilai tidak berjalan mulus.
Sekali lagi, ini bukan soal menang atau kalah, besar atau kecil, tapi soal kita harus menjaga demokrasi tetap pada jalur yang lurus, ujarnya.
Sebelumnya, KPU Sulsel menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara terbanyak pada Pilgub Sulsel 2024 yakni 3.014.255 suara. Andi Sudirman-Fatmawati berhasil mengalahkan rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad.
Danny Pomanto-Azhar diperkirakan mendapat 1.629.000 suara.
Memutuskan, menetapkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024, kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Minggu (8/12).
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Makassar pada 8 Desember 2024, ujarnya dalam rapat paripurna.
Diketahui, Andi Sudirman Sulaiman merupakan gubernur petahana yang sebelumnya menggantikan Prof Nurdin Abdullah yang terjerat kasus korupsi.
(anak/anak-anak)