Berita Daftar Pasal-pasal Kontroversi RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Mewah

by

Daftar Isi



Jakarta, Pahami.id

Sejumlah artikel dalam Hukum Tinjauan Nomor 34 tahun 2004 di Ditemukan Menuai protes dari beberapa kelompok masyarakat sipil. Artikel -artikel ini dianggap legal Fungsi militer Setelah pesanan baru.

Ylbhi mengatakan pemerintah dan parlemen sekarang memperluas peran TNI dalam domain sipil. Ini dianggap bertentangan dengan mandat Konstitusi dan Reformasi.

“Ylbhi mencurigai munculnya gagasan tinjauan hukum TNI adalah upaya panjang untuk memperkuat fungsi Abri di mana militer menjadi aktor politik dan bisnis setelah reformasi,” kata dikutip oleh pernyataan resmi Ylbhi pada hari Senin (3/17).


Di sisi lain, kombinasi sipil juga menekankan proses membahas hukum. Diskusi undang -undang oleh parlemen dan pemerintah diadakan di Fairmont Hotel karena alasan ruang pertemuan dalam renovasi. Akibatnya, kontras kemudian pergi ke ruang pertemuan. Mereka memintanya untuk dihentikan.

“Kami berasal dari koalisi reformasi sektor keselamatan pengamat di sektor pertahanan, berhenti karena tidak sesuai dengan ini,”

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengkritik partai -partai yang memimpin masalah ini bahwa TNI akan dibawa kembali ke dwifunction seperti yang dilakukan Abri selama Ordo Baru.

Maruli mengatakan partai yang mempertanyakan pemukiman militer aktif di lembaga/kementerian sebenarnya ingin menyerang lembaga tersebut. Dia juga mengatakan tuduhan itu terlalu buruk.

“Jadi, tidak perlu membuat keributan di media, ini adalah ordo baru, tentara dikatakan baru saja terbunuh dan dibunuh. Menurut pendapat saya, otak seperti itu, menurut pendapat saya,” kata Maruli dalam sebuah pernyataan tertulis, Kamis (3/13).

Setidaknya ada empat artikel penting dalam Bill of TNI yang dianggap kontroversial. Artikel ini dibagi menjadi tiga kelompok, dimulai dengan batas usia pensiun, penempatan TNI dalam domain sipil, dan peran TNI di luar operasi militer. Berikut adalah detail daftar:

Pasal 7 paragraf 2 yang berkaitan dengan operasi non -militer

Dalam naskah diskusi pada hari Sabtu (15/3), pemerintah mengusulkan penambahan tugas militer di luar perang. Dalam undang -undang sebelumnya, ada 14 tugas militer di luar perang.

Dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Pertama, TNI memiliki tugas membantu dan mengatasi ancaman cyber. Kedua, TNI dapat membantu dan menyelamatkan orang Indonesia dan kepentingan negara di luar negeri.

Ketiga, TNI memiliki kekuatan untuk membantu mengatasi masalah pelecehan narkotika.

Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan TNI di agen publik

Pemerintah mengusulkan posisi sipil tambahan yang dapat diduduki oleh TNI dari 10 hingga 16. Ada peran tambahan di laut (Bakamla), Manajemen Bencana (BNPB), terorisme (BNPT), urusan maritim dan perikanan, kantor jaksa agung, dan manajemen perbatasan (BNPP).

“Para prajurit yang menempati posisi tertentu sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) didasarkan pada tuntutan kementerian/lembaga dan tunduk pada ketentuan administratif yang terjadi di dalam kementerian dan lembaga,” kata ayat itu. 3.

Sementara itu, di luar posisi ini, militer aktif dapat menduduki pos publik lain setelah mengundurkan diri dari Departemen Tanda.

Pasal 53 Terkait dengan Batas Usia Pensiun

Bill of Laws mengubah batas usia pensiun berdasarkan peringkat. Dalam hukum saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua kelompok, 58 untuk petugas dan 53 untuk yang pertama dan terutama.

Sementara itu, dalam Bill of TNI berdasarkan naskah pada 15 Maret, batas usia pensiun terperinci sekali lagi didasarkan pada peringkat. Dengan rincian sebagai berikut:

Batas usia pensiun sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dikendalikan oleh kondisi berikut:

• 55 (lima puluh lima) tahun tertinggi;

• Petugas hingga peringkat tertinggi Kolonel 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Tinggi -Star 1 (satu) Petugas Tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Petugas -tertinggi 2 (dua) tertinggi 61 (enam puluh -satu) tahun; Dan

• Petugas -tertinggi 3 (tiga) tertinggi 62 (enam puluh -dua).

Selain itu, ada beberapa pengecualian lain yang terkait dengan usia resmi. Pertama, khususnya untuk pendudukan militer atas posisi fungsional dapat melaksanakan periode layanan resmi yang ditentukan oleh hukum dan peraturan.

Kemudian, untuk petugas dari 4 (empat) atau Jenderal, batas usia pensiun tertinggi, 63 tahun dan dapat memperpanjang ganda maksimum yang diperlukan dan ditentukan oleh keputusan Presiden.

(Thr/dal)