Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang warga memasuki AS. Sampai saat ini, ada 43 negara yang kunjungannya berada di bawah larangan Trump.
Larangan itu sendiri berangkat dari perintah eksekutif Trump pada 20 Januari, menyerukan perlindungan AS dari teroris asing dan ancaman keamanan lainnya.
“[Perintah eksekutif ini untuk melindungi warga AS dari] Orang asing yang bermaksud menyerang serangan teroris, mengancam keamanan nasional, mematuhi ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang -undang imigrasi untuk tujuan jahat, “kata rancangan itu.
Trump membagi daftar negara yang terkena dampak kebijakan ini menjadi tiga kategori, yaitu daftar merah, daftar oranye, dan daftar kuning.
Daftar Merah
Visa 11 -Country akan sepenuhnya ditolak ke Amerika Serikat. Negara -negara yang termasuk dalam daftar ini termasuk Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.
Daftar oranye
Warga dari 10 negara akan menghadapi pembatasan yang ketat, terutama untuk visa bisnis yang tidak. Negara -negara yang termasuk dalam daftar ini adalah Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan.
Kuning
Negara -negara yang termasuk dalam daftar ini akan diberikan 60 hari untuk meningkatkan langkah -langkah keamanan dan memberikan beberapa informasi kepada AS. Mereka yang tidak dapat mematuhi mereka dapat menghadapi pembatasan parsial atau penuh.
Setidaknya ada 22 negara yang termasuk dalam daftar kuning. Kebanyakan dari mereka adalah negara Afrika.
Pembatasan ini diumumkan minggu ini.
Pembatasan ini sebenarnya diperkenalkan di kantor Trump sebelumnya. Namun, kebijakan ini dibatalkan pada masa pemerintahan Joe Biden karena dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan nilai -nilai Amerika.
(BLQ/BAC)