Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Hari Natal yang diadakan pada tanggal 25 Desember setiap tahunnya, merupakan momen bagi umat Kristiani di seluruh dunia untuk merayakannya bersama keluarga.
Namun, ada beberapa negara di dunia yang melarang warganya merayakan Natal. Bahkan ada beberapa negara yang tidak menjadikan Natal sebagai hari libur nasional.
Berikut daftar negara yang melarang perayaan Natal, seperti dirangkum CNNIndonesia.com.
Daftar Isi
Korea Utara
Korea Utara menjadi salah satu negara yang melarang perayaan Natal bagi warganya. Bahkan, negara pimpinan Kim Jong Un itu juga dicap sebagai ‘negara paling tidak ramah’ terhadap perayaan Natal.
Larangan merayakan Natal di sini sudah ada sejak Dinasti Kim menguasai Korea Utara pada tahun 1948. Mereka membatasi kebebasan beragama masyarakatnya. Korea Utara juga mengancam akan memenjarakan warganya yang kedapatan merayakan Natal.
Tak hanya itu, Korea Utara juga tidak menjadikan Natal sebagai hari libur nasional. Dengan kata lain, masyarakat di sana tetap diwajibkan bersekolah dan bekerja, katanya Studi Populasi Dunia.
Arab Saudi
Arab Saudi juga melarang warganya merayakan Natal. Sebab, negara Islam ini memegang teguh ajaran Islam.
Pada tahun 2012, polisi Arab Saudi menangkap 41 orang Kristen yang “bersekongkol untuk merayakan Natal”.
Selain Natal, Arab Saudi juga melarang hari libur lainnya, seperti Hari Valentine dan Halloween.
Tajikistan
Tajikistan juga menjadi salah satu negara yang melarang perayaan Natal. Dilaporkan PenjagaTajikistan telah melarang perayaan Natal sejak 2015.
Negara ini juga melarang pernak-pernik Natal, seperti pohon Natal, pakaian Natal, hadiah Natal, dan kembang api untuk diperjualbelikan selama Natal.
Selain Natal, Tajikistan juga melarang merayakan Hari Valentine, Tahun Baru, dan Halloween. Festival ini dilarang karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Brunei
Brunei menjadi salah satu negara yang melarang keras perayaan Natal di negaranya. Sebab, seperti diberitakan IndependenBrunei sangat memegang teguh ajaran Islam.
Sultan Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, pada tahun 2015 menerapkan kebijakan, dimana warga Brunei yang ketahuan merayakan Natal akan dipenjara selama 5 tahun atau denda USD 20 juta atau Rp 321 miliar.
Cina
Tiongkok telah melarang perayaan Natal sejak kemerdekaannya pada tahun 1949. Aturan ini diberlakukan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) karena mereka menganggap Natal adalah bagian dari budaya Barat.
Namun, umat Kristen di Tiongkok sering merayakan Natal secara pribadi. Hal itu dilakukan agar perayaan Natal tidak terdeteksi oleh pejabat pemerintah China.
Somalia
Somalia telah melarang perayaan Natal sejak tahun 2015. Warga Somalia menganggap perayaan Natal merupakan ancaman terhadap keimanan Islam masyarakatnya. Di sana pun perayaan Natal juga dilarang karena tidak ada hubungannya dengan ajaran Islam.
“Merayakan Natal bagi umat Islam di Somalia bukanlah hal yang benar. Hal seperti itu seperti ditinggalkan,” kata pejabat senior Kementerian Kehakiman dan Agama Somalia, Mohamed Kheyrow.
(gas/dna)