Berita Daftar Nama 21 Tahanan Demo Agustus yang Divonis Bebas Bersyarat

by
Berita Daftar Nama 21 Tahanan Demo Agustus yang Divonis Bebas Bersyarat


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 21 pengunjuk rasa yang terlibat demonstrasi pada Agustus 2025 dijatuhi hukuman pembebasan bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terdakwa sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap petugas polisi saat demonstrasi. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa 10 bulan penjara.

Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak mengulangi tindak pidana dalam waktu satu tahun pengawasan.


Memerintahkan tindak pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak dilakukan tindak pidana lagi dalam menjalankan pidana pengawasan dalam jangka waktu satu tahun, kata Ketua Hakim Saptono Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (29/1) sore.

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas yang menjalankan tugasnya secara sah sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan, jujur, dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Hakim juga memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Selain itu, setiap terdakwa dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Ke-21 terdakwa yang dijatuhi hukuman pembebasan bersyarat adalah:

1. Eka Julian Syah Putra
2. Taufik Effendi
3. Tradisi Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6.Muhamad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Tryatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10.Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12.Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Augustian
14. Rizky Althoriq Tambunan
15. Imanu Bahari Solehat Als Ari
16.Muhammad Rasya Nur Falah
17.Naufal Fajar Pratama
18.Ananda Aziz Nur Rizqi
19.Muhammad Nagieb Abdillah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfarisi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap total 25 terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 pada Kamis (29/1).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Jakarta Pusat menuntut 21 pengunjuk rasa dengan hukuman 10 bulan penjara. Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menghukum terdakwa I hingga terdakwa XXI masing-masing 10 bulan penjara, dikurangi dengan jumlah penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1).

Namun bagi terdakwa Eka Julian Syah Putra dan Taufik Effendi, masa penahanannya tidak dikurangi karena keduanya masih menjalani proses hukum pada kasus lainnya.

Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2025 saat terjadi demonstrasi massa mahasiswa yang menuntut “Bubarkan DPR” dan pembatalan tunjangan anggota DPR. Aksi dipusatkan di depan Gerbang Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

JPU menyebut aksi demonstrasi tersebut menyebabkan akses jalan di depan Gedung DPR/MPR tidak bisa diakses masyarakat hingga malam hari. Masyarakat terus berkerumun dalam jumlah besar dan berorasi di hadapan aparat kepolisian yang menjaga keamanan di sekitar Gedung DPR/MPR, Simpang Semanggi, dan di depan Polda Metro Jaya.

Aksi berlanjut hingga Sabtu (30/8) dan Minggu (31/8) dini hari. Orang-orang termasuk terdakwa disebut-sebut mengumpat, berteriak, melempar, dan bentrok dengan petugas polisi yang sedang menjalankan tugasnya.

Terdakwa kemudian ditangkap di beberapa lokasi. Perbuatan mereka menyebabkan sejumlah anggota polisi mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan saat menjalankan tugasnya mengamankan dan membubarkan demonstrasi.

(nat/isn)