Jakarta, Pahami.id –
Jaksa Agung St Burhanuddin Melampirkan 73 petugas di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebanyak 17 orang di antaranya merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kebenaran) di berbagai wilayah di Indonesia.
Puluhan pejabat tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan serta Susunan Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan RI.
“Memang benar ada beberapa mutasi yang beredar di Kejaksaan, yang merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi dan bagian dari promosi,” kata Ketua Jaksa Agung Anang Supriatna, Senin (13/10).
Beberapa nama yang dimutasi antara lain Direktur Kejaksaan (Dirtut) masa lalu, Sutikno yang kini menjabat Kajati Riau.
Belakangan, Tiyas Widiarto selaku Kepala Biro Perencanaan Pembangunan Kejaksaan Agung kini dilantik menjadi Kalsel. Belakangan, Kajati Jawa Tengah diisi oleh Siswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Daerah Banten.
Berikut daftar 17 Kajati yang direvamp:
1. Sutikno menjadi Kajati Riau
2.
3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi warga Sulawesi Utara
4. Ketukan Sumedana Menjadi Kajati dari Sumatera Selatan
5. Chatarina Muliana menjadi Bali Kajati
6. Muhibuddin menjadi Kajati dari Sumatera Barat
7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati dari Nusa Tenggara Timur
8.
9. Emilwan Ridwan menjadi Kalimantan Barat
10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten
11. Hermon Dekristo menjadi Kajati asal Jawa Barat
12.
13. Tiyas Widiarto menjadi Kajati asal Kalimantan Selatan
14.
15. Judi Indra Gunawan menjadi Kajati asal Kalimantan Utara
16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku
17.
(dis/fra)