Jakarta, Pahami.id —
Pengusaha Budi Said yang dikenal dengan sebutan Surabaya sangat kaya menyatakan banding setelah divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli emas 1,1 ton. Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, di ruang sidang Kusumaatmadja Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
“Kami nyatakan mengajukan banding,” kata Hotman.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkannya.
Budi Said divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar enam bulan penjara ditambah uang pengganti 58.841 kg emas Antam atau Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35 miliar), delapan anak. tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang lebih memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri sendiri serta orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berperilaku sopan selama persidangan dan mempunyai tanggung jawab keluarga.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan Budi Said divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 35 miliar dan Rp 1 triliun.
(ryn/tidak)