Berita Cegah Durian Ilegal Malaysia Masuk, Bea Cukai Perketat Pengawasan

by
Berita Cegah Durian Ilegal Malaysia Masuk, Bea Cukai Perketat Pengawasan


Jakarta, Pahami.id

Kantor Pelayanan Utama Bea cukai Batam, Kepulauan Riau, memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan untuk mencegah masuknya orang asing Durian impor dari Malaysia.

“Kami memantau arus produk pertanian impor, baik yang berangkat dari Batam dengan pesawat atau bekas melalui Pelabuhan Batu Ampar, bahkan pengeluarannya lewat sumur,” kata Pemandu dan Pelayanan Informasi Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octaria, Senin (13/10).


EVI menanggapi kabar maraknya peredaran durian ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur Batam, Riau, dan Jakarta yang disampaikan Anggota Komisi VI DPR Ri Ahmad Labib beberapa hari lalu. Dia mengatakan, penemuan tersebut tidak secara khusus berasal dari jalur laut atau bandara sehingga petugasnya memperketat di semua jalur.

“Kami memperketat semua saluran yang mungkin digunakan oleh para pencari keuntungan ilegal,” kata Evi.

Dalam mencegah masuknya durian impor ilegal, Bea dan Cukai Batam tidak menemukan adanya indikasi adanya penyelundupan durian ilegal di Batam.

Sebelumnya, Komisioner VI DPR Ri Ahmad Labib mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan dari beberapa petani durian setempat mengenai praktik penyelundupan yang dilakukan beberapa pedagang.

Ia mengungkapkan, setiap hari sekitar 10 ton Durian Haram masuk ke Indonesia tanpa izin resmi. Salah satu penyelundup rutin mengimpor 1 hingga 2 ton durian ilegal setiap hari ke Jakarta melalui jalur Batam dan Riau.

Tindakan importir ilegal, kata Labib, telah menciptakan persaingan tidak sehat dan mengganggu stabilitas harga durian lokal di berbagai daerah.

Labib menambahkan, kasus Durian Haram merupakan salah satu dari sekian banyak bentuk kejahatan ekonomi yang dilakukan pelaku impor nakal di pasar dalam negeri.

Praktik penyelundupan seperti ini, yang terus berlangsung, tidak hanya membahayakan petani dan usaha kecil, namun juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perdagangan nasional.

(antara/rds)