Berita Kejati Sumut Tahan Eks Bos Cabang Pratama Belawan soal Korupsi Pelindo

by


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Mantan Kepala Produsen Komersial Biro Klasifikasi Cabang (BKI) PT Indonesia, RS, pada Senin (13/10).

RS diduga terlibat korupsi dalam akuisisi dua tower PT Port Indonesia I (Persero) cabang Dumai yang bekerja sama dengan PT DOK dan Surabaya Shipping (Persero).


Plt Kepala Kejaksaan Sumut Muhammad Husairi mengatakan, penyidik ​​menemukan bukti kuat adanya peran pihak rumah sakit yang juga menjadi konsultan pengawasan dalam proyek tersebut.

Penyidik ​​menduga pihak rumah sakit juga bertanggung jawab atas beberapa penyimpangan dalam proses perolehan dua handuk yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, kata Muhammad Husairi, Senin (13/10) sore.

Menurut dia, tim penyidik ​​menahan tersangka RS untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, dan mencegah tersangka melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​menemukan cukup bukti dan melakukan pemeriksaan intensif.

Kasusnya bermula dari kontrak akuisisi dua unit handuk antara Pelindo I dan Dermaga Pelayaran Surabaya senilai Rp135,81 miliar.

Namun, dari hasil penyelidikan, sebenarnya pembangunan kapal tidak memenuhi spesifikasi, kemajuan fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tertunda.

Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian finansial sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian ekonomi minimal Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tersebut belum jadi atau tidak digunakan.

Penyidik ​​juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS, mantan DOKUMEN DOKUMEN dan Pelayaran Surabaya (Persero) periode 2017-2021.

(FNR/RDS)