Berita Warga Cikande di Zona Merah Cemaran Cesium-137 Bakal Dievakuasi

by
Berita Warga Cikande di Zona Merah Cemaran Cesium-137 Bakal Dievakuasi


Jakarta, Pahami.id

Kapolres Banten Hengki mengatakan, warga berada di Zona Merah radiasi radioaktif sesium-137 Di kawasan industri modern CikandeSerang kabupaten, banten akan segera dipindahkan.

“Kami berharap dalam waktu dekat, warga untuk sementara dinyatakan dari zona merah untuk dipindahkan ke tiga titik yaitu Blk, Gedung Pgri, atau Wisma Bhayangkara.


Hengki mengatakan, upaya dekontaminasi di 10 titik titik tersebut juga terus dilakukan. Dia mengatakan, proses dekontaminasi bisa selesai dalam waktu satu bulan.

Targetnya selesai dalam waktu maksimal satu bulan, tentunya melihat perkembangan di lapangan. Operasionalnya harus terpadu dan cepat. Untuk unit yang terkontaminasi, kami targetkan dekontaminasi selesai dalam waktu seminggu, ujarnya.

Hengki mengatakan berbagai pihak terkait terus menyelidiki sumber pencemaran radioaktif.

Dari perkiraan awal, sumber pencemaran ada dua, yaitu kemungkinan impor baja dan besi serta kebocoran yang berpotensi memanfaatkan CESIUM-137 untuk tujuan komersial.

“Semua pihak yang bertanggung jawab diperiksa oleh Tim Reserse Kriminal. Pengusutannya melibatkan dukungan Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir,” kata Hengki.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande, Banten sedang diselidiki. Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Poli.

Kasus tersebut meningkat dari penyidikan ke penyidikan setelah polisi melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi dan temuan di lapangan.

Soal penyelesaian perkara dari segi hukum, hari ini statusnya dinaikkan oleh penyidik ​​Bareskrim dari penyidikan ke penyidikan, kata Hanif di Banten, Banten, Senin.

(dis/wis)