Berita Buruh Geruduk DPR Besok, Minta Tak Lawan Putusan MK soal Pilkada

by


Jakarta, Pahami.id

Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR tidak menentang dan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat-syarat pemilihan kepala daerah. Demo akan digelar di depan Gedung DPR, Kamis (22/8).

Iya benar (akan ada demonstrasi di DPR), kata Ketua Divisi Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

Tuntutan tindakan tersebut mendesak DPR RI untuk tidak menentang dan mengubah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tambahnya.


Sesampainya di DPR, aksi demonstrasi akan dilanjutkan di depan kantor KPU keesokan harinya atau pada Jumat (23/8) lusa.

Dalam aksi di KPU tersebut, massa Partai Buruh menuntut agar penyelenggara pemilu segera menerbitkan PKPU sebagai tindak lanjut keputusan MK.

“Kami mendesak KPU menerbitkan PKPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait syarat pencalonan bupati dalam UU Pemilukada. Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada aturan sebelumnya, sebuah partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional. Saat ini ambang batasnya menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tiap provinsi. Ambang batasnya berkisar antara 6,5 ​​persen hingga 10 persen.

Menyusul itu, Baleg DPR hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada Provinsi. Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU DPR RI sepakat untuk mengubah syarat ambang batas pencalonan pilkada berdasarkan garis partai sehingga hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPR.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun menyetujui usulan tersebut.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat,” kata Tim Ahli DPR Baleg Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panitia Kerja Pemilihan di Jakarta. Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

DPR inkonstitusional

Pakar pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai penyelenggaraan Pilkada 2024 bertentangan dengan konstitusi jika tidak mengikuti perubahan aturan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat serta berlaku bagi semua pihak termasuk DPR dan pemerintah.

Anggota Dewan Pertimbangan Tulisem ini mengatakan, revisi UU Pilkada Provinsi merupakan upaya pembangkangan terhadap konstitusi. Menurutnya, apa yang dilakukan Badan Legislasi DPR (Baleg) hari ini tidak bisa dibiarkan terjadi.

“Yang jelas putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku segera bagi semua pihak atau erga omnes,” kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8).

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan bupati akan segera berlaku pada Pilkada 2024.

Ya, itu akan segera terjadi, kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).

(Des/Senin)