Jakarta, Pahami.id —
Demonstrasi besar-besaran dari elemen-elemen tersebut tenaga kerja mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (tape).
Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam buruh akan menggelar aksi demonstrasi lebih besar jika aturan tersebut tidak dicabut.
Dijelaskannya, aksi hari ini banyak diikuti pekerja asal Jabodetabek.
“Kami meminta Presiden Jokowi mencabut PP No. 21 Tahun 2024. Kalau tidak dicabut, akan semakin meluas ke seluruh Indonesia,” kata Said saat berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Dia menjelaskan salah satu alasan PP 21 harus dibatalkan. Said mengatakan, diskon 2,5 persen bagi peserta setiap bulannya tidak menjamin pekerja akan memiliki rumah.
Meski diwajibkan bergabung dengan Tapera selama 10 hingga 20 tahun, Iqbal menilai tabungannya mungkin tidak cukup untuk membayar uang muka pembelian rumah.
“Jadi Tapera dirancang hanya untuk tunawisma, pertanyaannya, pengumpulan sumbangan ini untuk apa?” Katanya
Hingga tulisan ini dibuat, aksi tersebut masih berlangsung. Selain persoalan Tapera, sejumlah tuntutan lain juga dilontarkan masyarakat dalam aksi tersebut. Yakni, menolak Biaya Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, menolak KRIS BPJS Kesehatan, dan menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
(yoa/DAL)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);