Berita Buruh Demo Lagi Besok, Protes Kebijakan Upah Minimum Pramono-Demul

by
Berita Buruh Demo Lagi Besok, Protes Kebijakan Upah Minimum Pramono-Demul


Jakarta, Pahami.id

Tenaga kerja akan kembali menggelar aksi massa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1).

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, para buruh yang terlibat akan berkonvoi menggunakan sepeda motor. Mereka datang dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

Kata Said, aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan upah minimum Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.


“Ini soal keadilan, konstitusi dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan aturan gaji dan keputusan MK, maka buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/1).

Dalam aksi tersebut, tuntutan yang akan diajukan, pertama, mengajukan revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen dari Kebutuhan Hidup Memenuhi Syarat (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.

Sedangkan tuntutan kedua adalah meminta peninjauan kembali Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jabar untuk dikembalikan sesuai dengan surat rekomendasi Bupati/Walikota masing-masing.

Dia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan di Istana Negara karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak mau lagi mendengarkan aspirasi para buruh.

Said mengatakan, dalam penetapan UMSK 2026 Jabar, Dedi Mulyadi melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, dalam PP tersebut jelas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu daerah, Gubernur tidak bisa mengubah rekomendasi yang diberikan Bupati/Walikota.

Namun nyatanya KDM telah melakukan perubahan, penghapusan dan pengurangan terhadap jenis sektor industri dan nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Walikota, kata Said.

Dia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 dalam penetapan UMP 2026 yang gugatan uji materinya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, KPBI, ​​dan FSPMI.

Kata Said, putusan MK menegaskan bahwa dalam menentukan kenaikan upah minimum, gubernur harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, selain variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar KHL 100 persen yaitu Rp 5,89 juta per bulan, kata Said.

(yo/gil)