Berita Buruh Bakal Demo Besar di Istana Besok, Tolak Nilai UMP Jakarta 2026

by
Berita Buruh Bakal Demo Besar di Istana Besok, Tolak Nilai UMP Jakarta 2026


Jakarta, Pahami.id

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Tenaga kerja akan melakukannya demonstrasi secara besar-besaran selama dua hari berturut-turut, Senin (29/12) dan Selasa (30/12) di Istana Negara, Jakarta.

Aksi tersebut berujung pada tuntutan penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026, tuntutan Upah Minimum Sektoral (UMSP) Provinsi DKI Jakarta 2026 diberlakukan melebihi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Presiden KSPI dan Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kaum buruh menolak besaran kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2026. Penolakan tersebut didasari beberapa alasan.


Alasan pertama, menurutnya, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

Hal ini tercermin dari UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan, sedangkan upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,95 juta per bulan.

“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar, perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta mempunyai upah yang lebih rendah dibandingkan pabrik pan di Karawang?” Kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12).

Alasan kedua, UMP DKI Jakarta yang dipatok sebesar Rp 5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS mencatat KHL bagi pekerja yang bekerja dan berdomisili di Jakarta sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, ada selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.

Kata dia, dalam pengumuman terbarunya, BPS juga menyebutkan biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Studi Biaya Hidup (SBH).

“Jika kita hanya menggunakan acuan KHL sebesar Rp 5,89 juta, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp 5,73 juta masih kurang dari Rp 160 ribu. Bahkan Gubernur DKI Jakarta pun belum bisa memenuhi syarat minimal tersebut,” ujarnya.

Alasan ketiga, dia menyebut langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menjadikan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan gaji.

Padahal, kata dia, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi pada upah minimum karena dinikmati masyarakat umum dan bukan merupakan bagian dari komponen upah minimum.

Apalagi, insentif ini sudah berlaku sejak lima tahun lalu, tepatnya pada masa Gubernur Anies Baswedan, sehingga tidak relevan dijadikan dasar penetapan upah minimum saat ini.

KSPI juga menanyakan langsung kepada karyawan di perusahaan-perusahaan di Jakarta terkait penerimaan insentif makanan, transportasi (Jaklingko dan Transjakarta), dan air bersih.

Karyawan menyatakan bahwa mereka tidak menerima insentif ini. Dari total sekitar 300 karyawan, hanya sekitar 15 orang yang menerimanya.

Artinya, insentif ini hanya diterima sekitar 5 persen pekerja, padahal upah minimum berlaku untuk seluruh pekerja. Ini jelas tidak masuk akal, katanya.

Berdasarkan hal itu, KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 setara KHL yakni Rp 5,89 juta per bulan.

Selain itu, KSPI juga meminta kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.

Lebih lanjut, terkait penetapan UMSK seluruh Provinsi Jabar tahun 2026, Said mengatakan seluruh bupati dan wali kota di Jabar telah mengeluarkan rekomendasi resmi nilai-nilai UMSK dan disampaikan kepada Gubernur Jabar.

Namun, kata dia, anjuran tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi bahkan dihilangkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan UMSK.

Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jabar menuntut Gubernur Jabar menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jabar untuk tahun 2026 serta merevisi Keputusan Gubernur tentang UMSK, ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya, kata dia, KSPI telah memutuskan dua langkah utama. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di beberapa provinsi lain, termasuk Sumut.

Kedua, mengambil tindakan besar-besaran. Aksi tersebut akan digelar serentak selama dua hari, pada tanggal 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara dan/atau DPR RI.

Foto: Basith Subbastian/CNNIndonesia
INFOGRAFIS: Daftar UMP 2026, Tertinggi DKI Jabar Terendah

(yo/dal)