Berita Bupati Jepara Klaim Potensi Rp10 T di Peternakan Babi Diharamkan MUI

by
Berita Bupati Jepara Klaim Potensi Rp10 T di Peternakan Babi Diharamkan MUI


Jakarta, Pahami.id

Napas Janda Witiarso Utomo mengungkapkan potensi investasi Rp10 triliun dalam ternak babi Di Jepang fatwa tidak valid dari Jawa MUI Center.

“Nilai investasi sekitar Rp. 10 triliun,” kata Witiargo MomentscomRabu (6/8).

Winiarso mengatakan perusahaan telah melakukan survei independen dan studi yang terkait dengan peluang ini.


Dia mengatakan mereka sendiri kompatibel dengan iklim investasi di Kabupaten Jepang.

Winiarso menyebutkan pentingnya perusahaan pertanian babi untuk berinvestasi di Jepang karena potensi manfaat lokasi geografis dan ketersediaan makanan.

Dia mengatakan investor menganggap Jepang sebagai area yang ideal untuk lokasi pertanian babi.

“Tempat ini diperlukan oleh perusahaan, yang merupakan lembah kecil atau gunung di dekat pantai, sehingga posisi Jepang sangat strategis untuk investasi mereka,” katanya.

Namun, rencana investasi harus ditunda terlebih dahulu karena penolakan terhadap pembentukan peternakan babi.

MUI dari Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Fatwa Banning Pig Farms.

Dalam pernyataannya, MUI menyatakan bahwa Fatwa adalah tanggapan dari surat aplikasi dari PT Charoen Pokphand Indonesia TBK. Nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 Tanggal 5 Juni 2025 tentang Aplikasi Fatwa/Pernyataan Sikap Tertulis untuk Petani Babi Modern di Wilayah Regional Jepang harus diberi jawaban hukum.

Dalam ketentuan umum fatwa, set babi sebagai hewan ilegal dan ilegal yang tidak dapat dimakan dan digunakan dalam bentuk apa pun.

Bisnis pertanian tradisional dan modern memiliki undang -undang yang sama dalam hal larangan.

Baca lebih lanjut berita Di Sini.

(MNF/DAL)