Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan konstitusional (Mk) berbicara tentang warga yang menggugat keputusan mereka tentang perpisahan pemilihan Nasional dan lokal. Pengadilan Konstitusi mengatakan tidak ada gugatan yang mempertanyakan keputusannya.
“Sejauh yang saya tahu tidak ada kasus seperti itu. Prinsipnya adalah bahwa semua kasus termasuk diperlakukan sama,” kata juru bicara (juru bicara) dari pengadilan konstitusional dan hakim konstitusional enny nurbaningsih mengutip MomentscomRabu (6/8).
Namun, ENNY menilai bahwa pengajuan gugatan adalah hak setiap warga negara. Enny mengatakan partainya masih akan memproses klaim pengadilan.
“Menyerahkan permintaan atau publik mengatakan gugatan ke pengadilan konstitusi adalah hak setiap warga negara yang tidak dapat dicegah. Mahkamah Konstitusi akan diproses sesuai dengan hukum prosedur,” katanya.
Sebelumnya, beberapa penduduk mengajukan klaim pengadilan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilihan negara tersebut dari pemilihan regional ke Pengadilan Konstitusi. Mereka menyerahkan sesuatu yang jarang, untuk meminta pengadilan konstitusional membatalkan keputusan mereka sendiri.
Pelamar mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang pada dasarnya memisahkan pemilihan nasional, yaitu HP Pileg, DPD PileG, dan pemilihan presiden, dengan pemilihan regional, DPRD Pileg dan Pilkada daripada merusak akuntabilitas Demokrat. Mereka juga mempertimbangkan keputusan untuk menyebabkan krisis legitimasi regional.
Pelamar menyebutkan pemisahan pemilihan nasional dan regional untuk jarak 2-2,5 tahun dan bahkan memicu perpanjangan petugas regional di tingkat regional 2024 menjadi 7 tahun. Ini dianggap tidak relevan dengan siklus pemilihan 5 tahun. Mereka meminta pengadilan konstitusional untuk mencabut keputusannya sendiri yang memisahkan pemilihan.
Baca berita lengkapnya Di Sini.
(Tim/dal)