Jakarta, Pahami.id –
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan panel hakim yang menghukum hukuman penjara 4,5 tahun ke Mahkamah Agung (Ma) dan Komisi Yudisial (KY) dalam hal impor gula. Mahkamah Agung akan mengikuti laporan.
Seorang juru bicara untuk Ma Yanto mengatakan keluhan Tom Lembong diterima. Namun dia mengatakan pengaduan masih terdeteksi karena dilaporkan melalui Layanan Terpadu (PTSP).
“Ini memiliki (menerima laporan), tetapi hanya dilacak karena melalui PTSP,” katanya MomentscomRabu (5/8).
Sebelumnya, Tom Lembong menerima penghapusan Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri secara resmi bebas dari Pusat Penahanan Cipinang.
Tidak, Tom Lembong kemudian melaporkan panel hakim yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin mengevaluasi proses peradilan yang ditinggalkannya.
“Kami ingin mengevaluasi, kami ingin prosesnya menjadi bentuk kritik dan evaluasi sehingga di masa depan tidak akan terjadi, karena siapa pun dapat diperlakukan seperti ini.
Selain melaporkan panel juri yang menangani kasus mereka ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim perhitungan kerugian nasional ke Badan Pengawas Keuangan Pengembangan (BPK) dan Ombudsman.
Baca berita lengkapnya Di Sini.
(Tim/dal)