Jakarta, Pahami.id —
aktor Zainal Bunga mengkaji kembali laporan yang disampaikannya terkait tuduhan tersebut tipuan dan penyimpangan investasi sebesar Rp 6,2 miliar, Kamis (17/10).
Bunga diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai jurnalis pada Jumat (30/8).
“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan. Sebelumnya ada beberapa laporan saya yang memerlukan tambahan dan juga update dari pihak kepolisian yang juga saya minta,” kata Bunga di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan ini, Bunga mengaku tidak membawa bukti baru. Kata dia, pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk mencocokkan bukti-bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke penyidik.
Buktinya cukup kuat, tinggal kita cocokkan saja, seolah-olah ada beberapa tanggal kontrak kerja sama, jumlah yang sampai ke saya karena nilainya cukup besar. Jadi butuh waktu untuk mencocokkannya, katanya. .
Di sisi lain, Bunga mengaku membuka kemungkinan adanya mediasi atau restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini. Namun syaratnya, pihak terlapor harus membayar kerugian yang diderita.
“Iya kalau dia bayar, tunai dan ambil tanpa tunggu, oke, saya hentikan, nilainya tidak sedikit, kalau dia hanya berjanji (tidak mau),” ujarnya.
“Karena sebelum saya kirimkan, saya tunggu niat baiknya, makanya ada mediasi sebelum saya lapor ke pihak berwajib. Sudah ada mediasi, tapi dia tidak menepati perjanjian yang kita sepakati,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Bunga mengabarkan penipuan dan penipuan investasi yang menimpanya. Laporan manfaat tersebut diterima polisi dan didaftarkan dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024.
“Ada laporan Suster BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penyelewengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis ( 29). /8).
“Dilaporkan ada dua orang di sini, inisial AAACD dan SFSS,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan, dugaan penipuan yang dilakukan Bunga bermula saat ia dan terlapor menjalin kerja sama investasi dalam akuisisi Kopernik.
Investasi yang dilaporkan menjanjikan keuntungan. Karena diyakininya, jurnalis tersebut mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap sebesar Rp6,2 miliar, ujarnya.
Ade Ary mengatakan, awalnya kerja sama investasi tersebut berjalan lancar. Namun pada Juni 2024, terlapor sudah tidak lagi memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal bunga.
Menjawab hal tersebut, Bunga kemudian meminta penjelasan terlapor dengan mengirimkan surat panggilan. Namun menurut Bunga, korban tidak mempunyai niat baik. Belakangan, Bunga akhirnya mengetahui dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Alhasil, Bunga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
(des/DAL)