Jakarta, Pahami.id —
Pengurus Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Mengakhiri Syarifuddin memikirkan pembiayaan program makan bergizi gratis lebih baik menggunakan dana infaq dan zakat daripada dana zakat.
Kalau dana infaq-sedekah bisa, kata Ending di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (15/1).
Menurutnya, penggunaan dana infaq dan zakat untuk program MBG bisa menjadi alternatif wacana penggunaan dana zakat untuk program MBG.
“Iya itu bisa jadi alternatif. Dana zakat harus mustahik dan harus umat Islam,” ujarnya.
Ending mengatakan, pengelola lembaga zakat, infaq dan zakat tidak hanya mengelola dana zakat tetapi juga dana infaq dan zakat.
Dijelaskannya, zakat secara spesifik memiliki delapan jenis atau kelompok penerimanya.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin, fakir miskin, riqab atau budak, dan gharim atau orang yang berhutang dan kesulitan melunasinya.
Lalu, ada mualaf atau orang yang baru masuk Islam, fiisabilillah (pejuang Islam), Ibnu Sabil (orang yang kehabisan perbekalan dalam perjalanan jauh), dan amil (orang yang menyalurkan zakat).
“Jadi kalau santrinya masuk kategori miskin, bisa dilakukan. Artinya selama ini lembaga amil zakat diperbolehkan berkontribusi dalam pemberian makanan bergizi gratis,” ujarnya.
Usulan agar MBG juga dibiayai dana zakat datang dari Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin.
Sultan menyebutkan perlunya keterlibatan masyarakat dalam program ini, misalnya melalui dana zakat yang terlibat dalam program makan gratis bergizi ini.
Ia pun meyakini wacana ini bisa membantu memudahkan pemerintah dalam memenuhi anggaran program tersebut.
“Saya melihatnya, negara di bawah pimpinan Tuan Prabowo Mas Gibran sangat ingin program pangan gratis bergizi ini bisa maksimal. Hanya saja kita semua tahu anggaran kita tidak, tentu tidak semua akan terpakai. untuk makanan bergizi gratis,” kata Sultan di Gedung DPR RI Senayan, Selasa (14/1).
(mnf/fra)