Berita Beri Amnesti, Kuasa Hukum Nilai Pemerintah Melihat Hasto Tak Bersalah

by
Berita Beri Amnesti, Kuasa Hukum Nilai Pemerintah Melihat Hasto Tak Bersalah


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris Perjuangan Hasto Kristiyanto -General Maqdir Ismail menyambut keputusan untuk memberikan pengampunan kliennya. Dia menganggap hal itu dengan meningkatkan pengampunan ini, pemerintah menganggap Hasto tidak bersalah.

Mengetahui hadiah pengampunan kepada pelanggannya, Hasto Kristiyanto, Maqdir mengaku menyambut keputusan itu.

“Terima kasih Tuhan, jika itu benar, kami menyambutnya, kami menghargai keputusan pemerintah,” kata Maqdir ketika dihubungi pada hari Kamis (7/31) malam.


Menurut Maqdir, dengan memberikan pengampunan kepada Hasto, pemerintah menganggap Hasto tidak bersalah dalam kasus ini.

“Ini berarti bahwa pemerintah hanya dapat berasumsi bahwa tidak ada kesalahan yang benar tentang Tuan Hasto.

Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya telah menyetujui terdakwa dalam kasus korupsi parlemen Indonesia Hasto Kristiyanto yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Pembicara Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa semua faksi di DPR telah menyetujui proposal tersebut dan hanya menunggu pembebasan keputusan presiden.

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan untuk mengampuni Sekretaris PDIP -Jenderal Hasto Kristiyanto dan eliminasi ke Thomas Tricilas Lembong.

Proposal untuk penghapusan Tom dan Amnesty kepada Hasto telah diajukan dan disetujui oleh DPR melalui pertemuan konsultatif DPR dan disetujui oleh DPR pada hari Kamis (7/31).

(Yoa/Els)