Berita Berharap Keadilan, Nenek Elina Minta Rumah dan Dokumennya Dikembalikan

by
Berita Berharap Keadilan, Nenek Elina Minta Rumah dan Dokumennya Dikembalikan


Surabaya, Pahami.id

Kasus penggusuran paksa dan pembongkaran rumah yang menimpa sang nenek Elina Widjajanti (80) kini memasuki babak baru. Yaitu soal dugaan pemalsuan surat dan akta otentik.

Menanggapi perkembangan kasus yang ditangani Polda Jatim, Elina mengucapkan terima kasih. Namun juga berharap masalah ini ditangani secara adil.

Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim beserta aparatnya. Saya berharap kasus ini ditangani secara adil dan baik, kata Elina, Jumat (9/1).


Selain kehilangan rumahnya, Elina mengaku sejumlah aset berharga miliknya juga ikut hilang dalam kejadian tersebut. Ia berharap ada pertanggungjawaban penuh sehingga haknya bisa dikembalikan seperti semula.

Harapan saya dikembalikan seperti semula. Dibangun seperti surat aslinya dikembalikan. Surat dikembalikan, barangnya, bajunya semua, katanya.

Elina menuturkan, tak hanya sertifikat rumah yang ditinggalinya yang hilang, namun juga dokumen kepemilikan aset lainnya yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Surat ini dan surat-surat lain dari rumah lain. Ya [ada sertifikat lain],” tambah Elina.

Selama proses hukum berjalan, Elina terpaksa tinggal di kediaman kerabatnya karena tidak lagi memiliki tempat tinggal tetap.

“Iya sedih. Sedih karena dibongkar. [Tinggal] pada keponakanku,” jelasnya.

Namun, dia lega polisi telah menangkap empat tersangka. Ia pun merasa lega karena tidak pernah berbuat salah kepada pihak yang merugikannya.

“Terima kasih. Terima kasih. Alhamdulillah Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kami tidak berbuat salah terhadap mereka,” ujarnya.

Polda Jatim resmi memproses laporan yang disampaikan nenek Elina Widjajanti, warga lanjut usia berusia 80 tahun yang menjadi korban penggusuran dan pembongkaran rumahnya.

Laporan Nenek Elina terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau akta asli harta benda yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya sudah merespons aduan tersebut. Saat ini, tim penyidik ​​sedang melakukan penyelidikan mendalam melalui tahap penyidikan dan berencana memanggil pihak-pihak terkait.

Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi, kata Jules saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

Sebelumnya, nenek 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti, diduga dipukuli dan diusir paksa dari rumahnya oleh puluhan orang. Penggusuran dilakukan secara paksa. Akibatnya, hidung Elina berdarah dan wajahnya lebam.

Rumah Elina di Desa Kuwukan, Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya kemudian dibongkar rata dengan tanah. Barang dan dokumen penting juga hilang.

Polda Jatim setidaknya telah menangkap empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Samuel Adi Kristanto atau SAK, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan KAMI.

Kini, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, terkait pemukulan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan harta benda, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.

(Jumat/Senin)