Berita KPK Periksa Kajari Bekasi dkk di Pusdiklat Kejaksaan Cipayung

by
Berita KPK Periksa Kajari Bekasi dkk di Pusdiklat Kejaksaan Cipayung


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahun 2025, Eddy Sumarman dan rekan-rekannya, dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Namun, alih-alih dilakukan di Gedung Merah Putih KPK seperti diberitakan awal, pemeriksaan justru digelar di Pusdiklat Jaksa Penuntut Umum, Cipayung, Jakarta Timur.

Permintaan keterangan saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena pemeriksaan dilakukan bersama JAMWAS Kejaksaan Agung, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1).


Selain Eddy Sumarman, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Subbagian Penuntutan, Penindakan, dan Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bekasi Rizky Putradinata dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa.

Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan pengetahuan saksi terhadap kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap obligasi proyek di Kabupaten Bekasi, kata Budi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup dua rumah milik Eddy Sumarman di Bekasi dan Pondok Indah. Penyegelan dilakukan saat proses Operasi Tangkap (OTT) terhadap Bupati Ade Kuswara dan kawan-kawan.

Dalam jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK Pj Bupati Ade Kuswara, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya menutup dua rumah milik Eddy Sumarman.

Asep mengatakan, penyegelan itu dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, dan menemukan tanda-tanda dugaan keterlibatan Eddy.

Jadi, penandatanganannya dilakukan saat OTT, awalnya diduga sebagai pelaku korupsi, kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 20 Desember 2025 pagi.

Asep menuturkan, tim saat itu gagal mempertemukan Eddy dengan pihak yang terjebak OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim hingga gagal membawa Eddy ke Gedung Putih KPK.

Usai menggelar kasus atau pengungkapan kepada pimpinan, keterlibatan Eddy dirasa tidak cukup bukti.

“Keterlibatan pihak ini dalam pengungkapan tersebut tentunya juga akan kita bahas, namun yang nekat berangkat ke penyidikan adalah para tersangka yang telah menemukan cukup bukti,” jelas Asep.

Oleh karena itu, lanjut Asep, penyidik ​​akan membuka kembali segel di rumah Eddy.

KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang yang juga ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Penahanannya diperpanjang selama 40 hari.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU (1) huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b. ayat (1) 1 KUHP.

Sedangkan Sersan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(ryn/tidak)