Berita Belum Rampung, Sidang Etik Kasus Pemerasaan DWP Dilanjut Besok

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Kasubdit III Direktorat Riset Narkoba Polres Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia akan kembali disidangkan atas dugaan pelanggaran etik pada Kamis (2/1).

Komisioner Kompolnas Chairul Anam mengatakan, sidang lanjutan digelar karena Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) belum memutuskan sanksi pelanggaran kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.


“Kepala Subdirektorat belum ada keputusan karena diberhentikan sementara dan akan dilanjutkan pada Kamis,” ujarnya, Rabu (1/1).

Secara terpisah, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan sidang etik terhadap terdakwa pelaku berinisial M masih menunggu proses.

Kata dia, baru dua pelaku yang didakwa berinisial D dan Y yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH) oleh Dewan KKEP. Khusus terduga pelanggar M, kata dia, sidang etik tetap digelar Divisi Propam Polri.

“Seluruh hasil persidangan akan disampaikan melalui konferensi pers setelah persidangan 1 orang (M) yang diduga pelaku skorsing selesai,” ujarnya.

Ketiga pelaku berinisial D, Y dan M merujuk pada mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komandan Donald P Simanjuntak; Komite 1 Unit 3 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Justicia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota unit reserse narkoba menyusul kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.

Pertukaran Perwira Perantara (Pamen), Perwira Pertama (Pama) dan Perwira Non-Bersertifikat tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan, total warga Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan, barang bukti dugaan pemerasan warga Malaysia yang dilakukan 18 polisi mencapai Rp 2,5 miliar. Ia menambahkan, saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

(tfq/dmi)