Jakarta, Pahami.id —
Sebanyak 11 warga Bangladesh ditahan secara ilegal di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan pengungkapan tersebut, petugas menangkap sepasang suami istri yang diduga melakukan pantangan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, dua orang yang ditangkap adalah MD Shohel Rana (38) asal Bangladesh dan istrinya yang warga negara Indonesia Nurhalimah Situmorang (32), yang diduga sebagai pengelola tempat penampungan.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo 12/2024)
Sebelas warga Bangladesh yang ditangkap adalah Sudangshu, Abu Kalam, MD Lokman, Rakib Ahmed, MD Bablu, Mohammad Ali, MD Norul Islam, Syful Islam, Naime Hossen, Razu Mah dan MD Rasel Sader.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada 24 Desember 2024. Kemudian tim aparat Polres Padangsidimpuan bersama aparat TNI mencari informasi terkait penangkapan warga negara Bangladesh tersebut. korban,” jelasnya.
Polsek Padangsidimpuan gabungan pasukan bersama Danramil TNI 12 Padangsidimpuan Kota menangkap MD Shohel Rana dan istrinya Nurhalima di shelter Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Para korban diminta membayar masing-masing sekitar Rp 21 juta ke rekening yang diberikan MD Shohel Rana. Sebelumnya ada lima orang yang mengirimkan uang sehingga dikirim ke Belawan untuk dikirim ke Malaysia,” jelasnya.
Namun, seorang warga Bangladesh bernama Azizur Rahman yang dikirim ke Belawan memilih kembali ke Padangsidimpuan karena temannya masih berada di pengungsian. Kejadian terlarang itu dilaporkan ke Polsek Padangsidimpuan.
Kemudian pada saat didatangi shelter, ditemukan 11 warga Bangladesh yang tidak memiliki dokumen lengkap. Kemudian semuanya dibawa ke Polsek Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
AKBP Wira menambahkan, korban masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut dari Malaysia ke kawasan Pekan Baru – Dumai hingga Medan. Kemudian mereka dikirim ke Padangsidimpuan dan rencananya akan dikirim ke Australia untuk bekerja.
Korban disekap di sebuah rumah dan diminta membayar uang untuk dikembalikan ke Malaysia dengan uang tebusan Rp21 juta yang ditransfer ke rekening bank di Bangladesh oleh keluarga korban agar bisa dibebaskan, ujarnya.
Beberapa korban diselamatkan oleh keluarga mereka di Bangladesh. Meski masih ada orang yang tinggal di shelter yang disewa MD Shohel Rana, namun mereka tetap ditahan hingga ditangkap.
“Saat ini 12 WNA Bangladesh tersebut telah diamankan di Polsek Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi jaringan perdagangan dan penyelundupan manusia yang lebih luas,” tegasnya.
(fnr/bac)