Berita Belanda Menerapkan Aturan Kewarganegaraan Tunggal atau Ganda?

by

Jakarta, Pahami.id

Belanda merupakan negara yang menganut asas Ius Sanguinis. Asas ini merupakan asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

Misalnya seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya keturunan Belanda, maka tetaplah orang Belanda. Sebab orang tuanya keturunan Belanda.


Namun, apakah Belanda termasuk negara yang mengakui kewarganegaraan ganda?

Akankah seseorang yang lahir di Indonesia, tetapi orang tuanya keturunan Belanda, akan menjadi orang Belanda dan orang Indonesia?

Hanya mengakui satu kewarganegaraan

Pada dasarnya Belanda hanya mengakui satu kewarganegaraan. Aturan ini berlaku sejak tahun 2014. Namun, Belanda bisa mengizinkan seseorang di negaranya memperoleh kewarganegaraan ganda dengan syarat tertentu.

Misalnya saja ada seseorang asal Indonesia yang ingin menjadi warga negara Belanda. Artinya, sesuai aturan, dia harus melepaskan status kewarganegaraannya di Indonesia, dikutip dari situsnya Saya Amsterdam.

Meski begitu, seseorang tetap bisa mempertahankan status kewarganegaraannya di Indonesia.

Dengan kata lain, dia bisa menjadi warga negara Belanda dan juga warga negara Indonesia. Namun, untuk mendapatkan peluang tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah kondisi yang dimaksudkan.

Bersambung di halaman berikutnya…